Berita TTU

Delapan Eksekutor Ignas di Kompleks BTN Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri TTU

Kepolisian Resort TTU berhasil menyelesaikan penyidikan kasus pembunuhan di Kompleks BTN Kefamenanu menyerahkan para tersangka kepada penuntut umum.

Editor: Egy Moa
DOKUMENTASI POLRES TTU
Delapan tersangka kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, dilimpahkan ke Kejari TTU, Kamis, 24 Agustus 2023.   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM,KEFAMENANU-Penyidikan kasus pembunuhan Ignasius Frengki Da Costa (20) di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT dirampungkan Satuan Reserse dan Kriminalitas (Reskrim) Polres TTU, Kamis 24 Agustus 2023. 

Delapan orang pelaku yang mengeksekusi Ignas dan barang bukti dilimpahkan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Timor TTU oleh Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H,  bersama anggota Satreskrim. Kedelapan pelaku yang melenyapkan nyawa Ignasius yakni BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS.

Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan pelimpahan berkas perkara pada kesempatan itu dilakukan dengan disertai dengan pelimpahan para tersangka. Namu,, satu orang tersangka lainnya  dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dikatakan Djoni Boro, pelimpahan berkas perkara dan tersangka kasus dugaan pembunuhan ini merupakan final dari tugas pihak kepolisian Satreskrim Polres TTU.

Baca juga: Kepala Ayam Disumpal Sirih Pinang dan Buluh Anjing Diletakan di Gerbang Kantor Kejari TTU

 

 

"Yang mana tahap satu sudah kami laksanakan dan hari tahap dua selesai, terakhir dalam penanganan kasus pembunuhan di Kilometer 9," ujarnya.

Prosedur hukum yang telah ditempuh Polres TTU, kata Iptu Djoni, telah dilaksanakan. Pemeriksaan kesehatan dan rapid rest sudah dilakukan. Kesehatan para tersangka dalam keadaan baik dan normal serta bebas dari Covid-19.

"Administrasi dan serah-terima para tersangka telah kami lakukan ke pihak kejaksaan," tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Polres Timor Tengah Utara menggelar reka ulang adegan atau rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan di Kompleks BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang menewaskan Ignasius Frengki Da Costa (20).

Baca juga: Gadis Asal TTU Jadi Korban Garap Paksa di Kota Kupang, Yohanes Salem Angkat Bicara

Dalam rekonstruksi kasus pembunuhan yang berlangsung pada, Minggu, 30 Juli 2023 ini, para terduga pelaku memerankan 29 adegan yang menyebabkan tewasnya korban. Sebanyak 8 dari 9 terduga pelaku terlibat melakukan reka ulang adegan pembunuhan dalam kesempatan ini.

Reka adegan pembunuhan ini juga dihadiri Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, Kasat Intelkam Polres TTU, Kasat Reskrim Polres TTU, Kasat Lantas Polres TTU, Kasat Sabhara Polres TTU, Keluarga Korban dan Perhimpunan Advokat Indonesia

Para terduga pelaku yakni BB, DWIN, OFS, FMC, WB, YSN, YAS, dan MS masing-masing memerankan adegan pembunuhan. Sedangkan, terduga pelaku RP saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro, S. H mengatakan, rekonstruksi ini dilaksanakan untuk menyamakan persepsi terkait fakta kejadian di lapangan dan keterangan para tersangka dan saksi.

Baca juga: Satu Lagi Jenazah Pekerja Migran Non-Prosedural Asal TTU Tiba di Kupang

Rekonstruksi ini menjadi alat administrasi untuk pembuktian di persidangan sesuai petunjuk jaksa sebagai salah satu mekanisme yang harus dipenuhi di tahap penyidikan. 

"Terlebih untuk kasus pembunuhan seperti ini," ujarnya.

Rekonstruksi ini, kata Iptu Djoni, dimulai dari adegan berkumpulnya para tersangka, mengonsumsi miras, sampai pada penghadangan terhadap korban dan pembunuhan.

Diinformasikan sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H membeberkan kronologi lengkap kasus pembunuhan di BTN, Kilometer 9, Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara Provinsi NTT beberapa waktu lalu yang menewaskan korban Ignasius Frengky Da Costa.

Baca juga: Frangki da Costa Disiksa dan Ditikam Kawanan Pemuda Kompleks BTN TTU

Hal ini disampaikan Kapolres TTU didampingi Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro dan Kasie Humas Polres TTU, AKP I Ketut Suta dalam jumpa pers yang berlangsung di Mako Polres Timor Tengah Utara, Selasa,  Mei 2023.

Ia menerangkan, kronologi kejadian bermula ketika pada, Kamis, 27 April 2023 sekitar pukul 18:30 wita pada awalnya para pelaku berinisial DWIMN, BB, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS, MS,RP, berkumpul di samping kos milik OFS yang beralamat di BTN Blok A, Desa Naiola. Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pasca menerima informasi melalui pesan Whatsapp di grup sedulur BTN untuk berkumpul di kos milik pelaku OFS dengan tujuan untuk pergi menyerang kelompok pemuda yang berada di dekat Kos Tingkat yang beralamat di BTN, Blok A desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan, Kabupaten TTU. Setelah itu, para pelaku BB, OFS, DWIMN, FMCF , WB, YSN, YASS, MS, RP, berjalan melewati kos tingkat dan kemudian terjadi aksi saling lempar antara para pelaku dengan kelompok pemuda lainnya.

Pasca aksi saling lempar terjadi, para pelaku kemudian berlari kearah kos tingkat. Ketika tiba di lokasi tersebut, tiba-tiba korban datang bersama-sama dengan temannya yang bernama JT sambil mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna Hitam Kombinasi pink tanpa dilengkapi nomor polisi.

Baca juga: Ibu Korban Minta Hukum Mati Pelaku Pembunuhan di Kompleks BTN TTU

Terduga pelaku MS sempat menahan korban yang sedang membonceng JT. Ketika korban memberhentikan sepeda motor yang dikendarai korban, JT lalu turun dari motor tersebut kemudian bertemu dengan MS. 

Seketika terduga pelaku BB langsung menendang JT pada bagian perut hingga terjatuh. Pasca menendang JT, saat itu juga BB, OFS, FMCF, WB, YSN, YASS, MS, RP, DWIMN langsung memukul korban hingga terjatuh dari sepeda motor. Ketika sedang menyerang korban, BB lalu mengambil sebilah pisau yang disisipkan di pinggang samping kirinya dengan menggunakan tangan kanan dan langsung menikam korban pada bagian dada kiri korban sebanyak 1 (satu) kali.

Setelah itu pelaku FMCF lalu memukul korban dengan menggunakan toya (kayu) pada bagian kepala korban sebanyak satu kali yang menyebabkan toya (kayu) tersebut patah.

Tidak hanya itu terduga pelaku WB kemudian mengambil batu berukuran dua genggaman tangan orang dewasa langsung memukul korban dengan menggunakan batu tersebut sebanyak  satu kali hingga menyebabkan kepala korban luka dan mengeluarkan darah. Pasca menikam korban, BB bersama para terduga pelaku lainnya meninggalkan korban. *

sumber: pos-kupang.com

 

 

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved