Kebakaran Hutan di Kupang
Hutan Humbesak Oemoro Terbakar, Babinsa dan Masyarakat Usaha Padamkan Api
Hutan Humbesak di Dusun 2 Oemoro Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur Kabupaten Kupang terbakar pada Sabtu 2 September 2023
Sebelumnya Kapolda NTT Irjen Pol. Johni Asadoma mengeluarkan lima poin himbauan antisipasi kebakaran lahan dan hutan.
Dirinya menghimbau bila masyarakat melihat kebakaran hutan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau calling 110.
Dirinya juga meminta masyarakat menbhindari membuka lahan dengan cara membakar hutan, lalu poin ketiga dilarang membakar hutan dan lahan, poin keempat tidak membuang puntung rokok disembarang tempat, dan poin terkahir jangan membiarkan atau meninggalkan api bekas bakaran dihutan maupun lahan.
Bila kedapatan pelaku pembakaran hutan maka akan diproses secara hukum dan dikenakan pidana sesuai UU Nomor 41/1999 tentang kehutanan.
Kepadanya akan dikenakan pasal 78 ayat (3) yakni Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf d, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.(ary)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kebakaran Hutan di Kupang
Kebakaran hutan dan lahan
Hutan Humbesak Oemoro Terbakar
Babinsa dan Masyarakat Usaha Padamkan
TribunFlores.com
BREAKING NEWS: Simpan Sabu 0,13 Gram, Pria Asal Bima Diciduk Polisi di Labuan Bajo |
![]() |
---|
Daftar 40 Pemain Ikut Seleksi Pra PON 2023 Usai El Tari Memorial Cup Rote Ndao |
![]() |
---|
Kalender Liturgi Katolik Senin 4 September 2023 Hari Biasa Pekan XXII |
![]() |
---|
Kebakaran Lahan di Runut Sikka, Warga Mulai Gelisah Rumah Mereka Terancam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.