Kasus Narkoba di Flores Timur

Kasus Hukum ASN Bawa Sabu di Flores Timur Ungkap Kejanggalan, Soroti Kasus Lama

Banyak kejanggalan yang cukup prinsip dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/PAUL KABELEN
Kuasa Hukum PLB, Theodorus Wungubelen mendampingi kliennya mengajukan gugatan praperadilan atas kasus narkoba. 

Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA - Kuasa hukum PLB, Theodorus Wungubelen, menilai begitu banyak kejanggalan dalam proses penangkapan hingga penahanan terhadap kliennya yang tersandung kasus narkoba.

Kejanggalan itulah yang mendorong pihaknya mengajukan gugatan Pra-peradilan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT.

"Banyak kejanggalan yang cukup prinsip dalam proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, serta penahanan terhadap klien kami," katanya kepada wartawan, Kamis 21 September 2023.

Menurutnya, kliennya sama sekali tak mengetahui ada sabu 0,64 gram dalam jahitan baju. Sebaliknya, barang haram itu diketahui setelah polisi melakukan penggeledahan di Pelabuhan Larantuka bulan Juli 2023 kemarin.

Baca juga: ASN Asal Lembata Bawa Narkoba Gugat Polres Flores Timur

 

"Klien kami baru mengetahui barang itu adalah sabu-sabu setelah disampaikan oleh penyidik pada saat dilakukan penggeledahan," tuturnya.

Ia mengatakan, PLB merupakan ASN yang bersih dari kasus kriminal. PLB juga tak pernah mengetahui bentuk maupun ciri-ciri sabu.

"Klien kami tidak memiliki history kriminal, dan berdasarkan tes laboratorium dinyatakan negatif. Klien kami bukan pengedar, bukan pemakai, bukan pemilik sabu-sabu berdasarkan pengakuan dan keterangannya yang telah disampaikan di dalam BAP," tandas Wungubelen.

Ia menambahkan, sesuai SEMA Nomor 4 tahun 2010, seseorang bisa disidangkan jika terbukti memiliki, menguasai, memakai, atau mengedarkan sabu seberat 1 gram, itu pun ditambahan syarat positif narkoba.

Pihaknya mempertanyakan kasus pria berinisial RSK (25), warga di Kecamatan Ile Mandiri, yang sebelumnya ditangkap oleh Satnarkoba Polres Flores timur pada bulan November lalu 2022.

"Kalau kasus itu dihentikan karena pelaku negatif berdasarkan pemeriksaan urine dan hanya 0,9 gram, kenapa terhadap klien kami 0,64 gram, hasil tes urine negatif tetap di proses?," tukasnya.

Kepala Satuan Narkoba Polres Flores Timur, Iptu Stefni, belum bisa memberikan keterangan saat dikonfirmasi via sambungan telepon. Ia meminta wartawan datang besok untuk wawancara langsung di ruangannya.

"Nanti besok (Jumat, 22 September 2023) main-main ke ruangan, ya," katanya.

Sebelumnya, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisal PLB yang kedapatan membawa narkoba dan sudah jadi tersangka mengajukan gugatan praperalidan ke Pengadilan Negeri Larantuka, Kabupaten Flores Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved