Berita NTT

Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDIKTI XV Lakukan Sosialisasikan Permendikbudristek

egiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi8 Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka, Kupang

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah XVI, Dr. Adrianus Amheka, S.T,M.Eng 

Laporan Repoeter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei

POS-KUPANG.COM, KUPANG- Dalam rangka mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi se-NTT, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) XV NTT melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi atau yang disebut Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

Kegiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi8 Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka, Kupang, Jumat 27 Oktober 2023.

Kepala LLDIKTI Wilayah XV, Prof. Dr. Adrianus Amheka, S.T., M.Eng menyampaikan, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tersebut berisikan mengenai Pencegahan, Penanganan kekerasan seksual dalam satuan Pendidikan Perguruan Tinggi.

Sehingga, lanjutnya, kewajiban bagi Perguruan Tinggi untuk harus memastikan tidak ada diskriminasi terhadap warga kampus, mahasiswa, tenaga kampus, dosen, administrasi melakukan penekanan terhadap kekerasan seksual dalam berbagai aspek baik fisik maupun verbal.

 

 

Baca juga: LLDIKTI Wilayah XV Gelar LLDIKTI XV Fair Get Ready For Better Future Tahun 2023

 

 

 

 

 

"Ini penting karena tidak secara reguler. Tetapi, kami masif untuk memastikan kampus terbebas dari kekerasan seperti itu," ujarnya.

Prof. Adrianus menyampaikan, hasil survei dari Kementerian menyatakan, kontribusi kekerasan seksual terhadap degradasi penurunan tingkat lulusan mahasiswa mutu pendidikan tinggi dan manusia berbudaya serta manusia yang berpancasila terdegradasi karena pelecehan yang terjadi.

"Tujuan sesuai peraturan ini yaitu melakukan penyampaian kepada Perguruan Tinggi untuk terbentuknya konkrit aturan atau SOP dan lainnya yang memastikan bahwa Perguruan Tinggi konsisten dan keberlanjutan serta kepastian aspek hukum terhadap korban," ungkapnya.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved