Berita NTT

Cegah Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDIKTI XV Lakukan Sosialisasikan Permendikbudristek

egiatan itu diikuti secara daring maupun luring oleh 58 Perguruan Tinggi8 Swasta di NTT yang berlangsung di Hotel Naka, Kupang

Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Kepala Lembaga Pendidikan Tinggi Wilayah XVI, Dr. Adrianus Amheka, S.T,M.Eng 

Selain itu, kata Prof. Adrianus, tujuan lainnya yakni memastikan bahwa Perguruan Tinggi sebagai platform untuk membentuk manusia yang bermartabat setara inklusif, manusiawi sesuai Pancasila.

"Harapan strategis kami adalah bisa terbentuknya satgas PPKS yang ada di PT baik itu PTN maupun PTS," pungkasnya.

"Kami juga terus mengadvokasi PT untuk penerapan aspek pelaksanaan. Jadi ada jaminan terhadap gender, terhadap kualitas peraturan implementasi fungsi satgas untuk penanganan kekerasan seksual," tuturnya.

Lebih lanjut, Prof. Adrianus menyampaikan, hal itu dilakukan LLDIKTI XV untuk memantau apakah ada laporan dari mahasiswa atau dosen atau warga diluar kampus yang terlecehkan oleh civitas akademika.

Sebagai Kepala LLDIKTI XV, Prof. Adrianus mengimbau Perguruan Tinggi untuk segera membentuk satgas dan mengaktualisasi satgas tersebut dengan konsisten serta memastikan payung hukum.

"Kami juga monitoring terhadap implementasi Permendikbud ini. Sejauh mana PT betul-betul melaksanakan aksi atau menyampaikan kepada masyarakat bahwa sudah ada satgas atau payung hukum yang melindungi," tandasnya.

Prof. Adrianus pun meminta agar siapapun tidak usah takut untuk melaporkan masalah-masalah terkait pelecehan yang dialami.

"Laporlah ke pihak Perguruan Tinggi yang bwrsangkutan, lalu jika memang belum memungkinkan, maka lapor ke kami di LLDIKTI XV untuk memastikan masyarakat terbebas, mulai hari ini dan seterusnya," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Humas dan Publikasi LLDIKTI XV sekaligus Tim Satgas PPKS di LLDIKTI XV, Jasinta Florentina menyampaikan,  melalui kegiatan kapasistas satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Perguruan Tinggi tahun 2023, mahasiwa tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pelecehan yang dialami, karena sudah ada aturan yang mengatur.

"Mahasiswa sebagai korban tidak perlu takut untuk melaporkan kejadian pelecehan yang dialami karena sudah ada payung hukum yang melindungi," ujarnya.

"Dunia kampus harus bebas dari tindakan kekerasan seksual sehingga civitas akademik dapat melakukan aktivitas kegiatannya dengan baik," tambahnya.


Untuk diketahui, LLDIKTI XV juga akan mengkampanyekan  tiga dosa besar Pendidikan Plus Anti Narkoba dan Antikorupsi di area CFD El Tari pada Sabtu 28 Oktober 2023.

Kegiatan itu bertujuan agar masyarakat mengetahui tiga dosa besar pendidikan yang harus merdeka adalah intoleransi, anti bullying atau perundungan, dan kekerasan seksual.

Kegiatan ditargetkan sebanyak 500 peserta bahkan lebih. (cr20) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved