DPRD Flores Timur

Anggota DPRD Flotim Jalan-Jalan ke Ngada Diduga Pakai Uang Dinas

Dugaan penggunaan anggaran perjalanan dinas Kabupaten Flores Timur tidak tepat sasaran diduga dilakukan oleh empat orang anggota DPRD setempat.

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Egy Moa
TRIBUNFLORES.COM/HO-SEKWAN FLOTIM
Kantor DPRD Kabupaten Flores Timur di Kota Larantuka, Pulaju Flores. 

nggota DPRD Flores Timur Jalan-Jalan ke Ngada Diduga Pakai Uang SPPD


Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen

TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Empat anggota DPRD Kabupaten Flores Timur, Provinsi NTT, dikabarkan melakukan perjalanan ke Kabupaten Ngada untuk urusan yang diduga kurang tepat.

Menurut sumber TRIBUNFLORES, perjalanan keempat wakil rakyat berinisial, RBK, HB, MIR, dan HVB itu menggunakan uang perjalanan dinas atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

Hal itu tertera dalam surat perintah tugas Nomor : DPRD 879 / 277 / 2023  tanggal 30 Oktober 2023 oleh Ketua DPRD Flores Timur, Robertus Rebon Kereta.

Surat tanpa tanda tangan itu berisi perintah melakukan koordinasi atau konsultasi dan studi banding ke DPRD Kabupaten Ngada dalam rangka pajak dan restribusi daerah dari tanggal 31 Oktober sampai 2 November 2023.

Baca juga: ASN Kabupaten Lembata Pemilik Sabu 0,64 Gram Dilimpahkan ke Kejari Flores Timur

 

 

Sumber TRIBUNFLORES menyebut, studi banding oleh empat anggota dewan Komisi B itu kurang tepat  karena Ngada belum termasuk daerah yang mengajukan pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, saat ini ada empat daerah di NTT yang sudah mengajukan pajak dan retribusi, diantaranya, Manggarai Barat, Flores Timur, Sumba Barat Daya, dan Sikka.

"Nomenklaturnya kaji banding terkait pajak daerah dan retribusi, mau banding apa di Bajawa," katanya.

Salah satu dari empat DPRD saat dikonfirmasi via sambungan telepon, Rabu, 1 November 2023, mengaku sudah tiba di Bajawa sejak beberapa hari lalu. Diduga mereka tidak melakukan studi banding sesuai isi surat perintah.

Baca juga: Gempa 6,6 M Terasa Hingga Flores Timur di NTT

Wakil Ketua DPRD Flores Timur, Yosep Paron Kabon, enggan berkomentar banyak lantaran belum mengikuti ikhwal penugasan untuk studi banding tersebut.

"Saya belum ikuti terkait memo dan penugasan dimaksud, jadi tidak berkomentar jauh," katanya melalui sambungan telepon.

Menurutnya, studi banding di Ngada bukan hanya tentang sudah ada peraturan daerah atau belum, tetapi juga menyangkut aspek lain. *

Berita TRIBUNFLORES.COM lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved