Kasus Korupsi di NTT

Usut Kasus Korupsi, Kejari TTU Sebut Jumlah Kerugian Negara soal Dana Desa Letneo Tahun 2015-2021

Korupsi dana Desa Letneo ini, pihak Jaksa Penyidik Kejari TTU telah melimpahkan tahap II kepada Jaksa Peneliti Berkas Perkara disertai barang bukti.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM
Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip, S. H. Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan, sesuai perintah undang-undang, perhitungan terakhir tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dalam hal ini pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, kerugian keuangan negara dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengalami peningkatan. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Dr. Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, Hendrik Tiip, S. H mengatakan, berdasarkan pengembangan penyidikan, sesuai perintah undang-undang, perhitungan terakhir tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya dalam hal ini pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara, kerugian keuangan negara dalam pengusutan perkara dugaan korupsi Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 yang ditangani Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengalami peningkatan.

Peningkatan ini terlihat dari perbandingan antara laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat setempat, di mana kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 berjumlah Rp. 400. 000. 000 lebih.

Sementara dari hasil pengembangan penyidikan Kejari TTU dan total perhitungan tenaga ahli, total kerugian keuangan negara sebesar Rp. 880.493.214, 63. Total kerugian keuangan negara ini dihitung dari beberapa kegiatan fisik, dan laporan keuangan selama 6 tahun anggaran.

Baca juga: Dinkes Kabupaten Kupang Catat 241 Kasus Gigitan Hewan Penular Rabies, Minta Warga Ikat HPR

 

Mengenai dugaan korupsi dana Desa Letneo ini, pihak Jaksa Penyidik Kejari TTU telah melimpahkan tahap II kepada Jaksa Peneliti Berkas Perkara disertai barang bukti, tersangka dan berkas perkara.

Hingga saat ini, kata Hendrik, tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Desa Letneo yakni, Marianus Fkun (mantan Kepala Desa), Yeron Salesius Eno (Bendahara) dan Siprianus Kono (suplayer sapi) sedang ditahan di Rutan Kefamenanu dengan jenis penahanan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi bukan tahanan Penyidik lagi tapi jadi tahanan JPU," tukasnya saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Selasa, 14 November 2023.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), kata Hendrik, saat ini sedang merampungkan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kupang.

Proses pengusutan kasus dugaan korupsi ini tinggal menanti pelimpahan berkas, tersangka dan barang bukti ke Pengadilan Tipikor untuk selanjutnya disidangkan.

Hendrik menegaskan bahwa, perihal pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kasus ini akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pelimpahan tersebut akan dilakukan sebelum berakhirnya masa penahanan penuntut umum selam 20 hari.

Baca juga: KPU RI Resmi Tetapkan Nomor Urut untuk Tiga Pasangan Capres-Cawapres di Pilpres 2024


Sebelumnya, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara melakukan penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka Mantan Kades Letneo, Marianus Fkun yang terletak di Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT seluas 4477 m⊃2; berdasarkan sertifikat hak milik nomor 6/23. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan penelusuran aset dan pengembangan penyidikan

Demikian disampaikan Kajari Timor Tengah Utara, Robert Jimmy Lambila, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari Timor Tengah Utara, S. Hendrik Tiip, S. H Saat diwawancarai, Senin, 9 Oktober 2023.

Penyitaan terhadap aset tanah milik tersangka ini dilaksanakan pada, akhir Bulan September 2023 lalu. Penyitaan ini akan digunakan sebagai dasar pertimbangan Penyidik untuk pengembalian kerugian keuangan negara.

Perihal kerugian keuangan negara pengelolaan dana desa Letneo tahun anggaran 2015- 2021, kata Hendrik, Tim Penyidik Kejari TTU sedang melakukan koordinasi dengan pihak Inspektorat untuk mengetahui angka dugaan kerugian keuangan negara yang tepat.

Sementara itu, berdasarkan hasil perhitungan dari Tim Penyidik Kejari TTU, dugaan kerugian keuangan negara atas pengelolaan Dana Desa Letneo tahun anggaran 2015-2021 sebanyak Rp. 500 juta lebih.

Dugaan penyelewengan keuangan negara ini berasal dari beberapa item kegiatan yang tidak dapat dibuktikan pertanggungjawabannya dan sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

"Dari selisih itulah yang kemudian kami hitung sekitar lima ratu juta lebih," tukasnya.

Baca juga: Soeratin Cup Ngada, Nirwana 04 Misi Merawat Semangat Anak - anak yang Terelimasi

Dikatakan Hendrik, dalam beberapa pekan yang lalu, telah dilakukan pengembalian kerugian keuangan negara oleh mantan penjabat Desa Letneo, Ricardus Teti dan keluarga tersangka Siprianus Kono. Berdasarkan informasi yang diperoleh Penyidik bahwa, pengembalian kerugian keuangan negara ini akan dilaksanakan secara bertahap sampai dengan putusan pengadilan.

Sementara Ricardus Teti selaku mantan Penjabat Desa Letneo telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 13.500.000. Uang tersebut merupakan uang pajak yang seharusnya diserahkan oleh Bendahara kepada Desa namun, dipinjam oleh yang bersangkutan untuk kepentingan pribadi dan pemerintahan desa.(*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved