Kasus Rabies di TTU
444 Orang di Kabupaten Timor Tengah Utara Jadi Korban Gigitan HPR, 3 Meninggal Dunia
Sebanyak 444 orang di Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur digigit Hewan Penular Rabies (HPR)
Editor:
Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
Juru Bicara Satgas Penanganan Rabies Kabupaten Timor Tengah Utara, Kristoforus Ukat
Setiap pemilik HPR, kata Robert, wajib mengamankan hewan piaraannya, dengan cara diikat, dikandangkan dan wajib divaksin untuk diamankan.
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak keluar pada malam hari sendirian. Mengingat anjing rabies phobia terhadap cahaya dan bersembunyi di tempat-tempat gelap.
Apabila terkena gigitan HPR, luka bekas gigitan harus dicuci menggunakan sabun di air mengalir selama 15 menit dan diberikan VAR.
Orang nomor satu Dinas Kesehatan Kabupaten TTU ini meminta masyarakat untuk tidak menolak menerima vaksin antirabies. Pasalnya, vaksin antirabies bisa mencegah penularan rabies.
"Karena masa inkubasinya selama dua Minggu sampai dua tahun." tukasnya. (*)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.