Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
Kisah Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT Enam Tahun Menanti Keadilan
enyerahan restitusi itu secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Yoni Pristiawan Artanto
Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Hilarius Ninu
Amar putusan menyatakan Eustakius dan Stanis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan pengangkutan, penampungan, pengiriman dan pemindahan seseorang posisi rentan walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain yang berakibat tereksploitasinya orang tersebut di wilayah negara
Republik Indonesia.
Selain menanggung restitusi, keduanya mendapat hukuman kurungan di Rutan Bajawa. Eustakius mendapat hukuman kurungan selama 4 tahun 8 bulan, dengan denda Rp. 120.000.000, sementara Stanis Mamis mendapat hukuman kurungan selama 4 dua bulan dengan dengan 120.000.000.
Kajari menyebut restitusi ini adalah perdana di Ngada dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Oleh karena itu dia mengapresiasi LPSK dan Jaksa yang telah memproses restitusi tersebut. Kajari juga menunujuk sosok Hana Anggri Ayu, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menurutnya, telah bekerja maksimal.
"Keberhasilan dari restitusi ini tidak lepas dari kegigihan seorang Jaksa Penuntut Umum. Ini perempuan. Satunya - satunya jaksa perempuan di Ngada. Dia sangat intens membangun komunikasi, memperjuangkan restitusi ini," ujar Kajari.
Menurut Kajari, sebagai jaksa yang berhasil menangani restitusi pertama di NTT itu, Hana bekerja maksimal. Namun, dia katakan, Kejari Ngada juga akan 'kehilangan' Hana, yang saat ini sudah mendapat SK pindah ke Kejaksaan Agung, menjadi Asisten Khusus Jaksa Agung.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.