Berita NTT

Alor Miliki Indikasi Geografis Terbanyak di NTT, Ada Tenun Ikat, Songket dan Vanili Kepulauan Alor

Kabupaten Alor adalah Kabupaten dengan Indikasi Geografis terbanyak di Provinsi NTT yakni Tenun Ikat Alor, Songket dan Vanili Kepulauan Alor.

Editor: Cristin Adal
POS-KUPANG.COM/HO
KEGIATAN - Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Mercy Jone membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

TRIBUNFLORES.COM, KALABAHI - Kabupaten Alor adalah Kabupaten dengan Indikasi Geografis (IG) terbanyak di Provinsi NTT. Ada 3 IG yang dimiliki Kabupaten Alor yakni Tenun Ikat Alor, Tenun Songket Alor dan Vanili Kepulauan Alor.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Provinsi NTT, Marciana Dominika Jone saat membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kantor Bupati Alor.

“Kabupaten Alor memiliki kekayaan intelektual IG terbanyak di NTT, ada tenun ikat, songket dan vanili alor. Kalau sudah mendapat IG, kita harus taat motifnya. Tidak boleh sembarang diubah, karena buku deskripsi indikasi geografis seperti Undang-Undang, kalau keluar dari situ bisa kami cabut,” ujar Mercy, Selasa 20 Februari 2024 di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor.

Lebih lanjut Mercy menjelaskan kelompok penenun dengan kreasi baru tidak bisa masuk ke indikasi geografis, tetapi masuk kategori hak cipta.

Baca juga: Kemenkumham NTT Layani Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu di Alor

 

 

“Orang-orang kita ini luar biasa, sekolahnya pas-pasan tetapi bisa menghasilkan karya dari imajinasi dan pola pikir yang luar biasa tertuang dalam tenun ikat. Ini kita harus hargai. Karena orang mudah sekali meniru karya orang lain, tetapi inspirasi pertama tidak dihargai atau orang itu sendiri tidak tahu kalau hal tersebut dilindungi,” jelasnya.

Meskipun telah mendapat predikat IG terbanyak, Mercy mengingatkan tugas dan tanggung jawab Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) yang telah dibentuk di Kabupaten Alor.

“Karena sudah mendapat IG, tolong reputasi tenun ikat, songket, dan vanili dijaga. Manfaat IG itu luar biasa, bukan hanya sekedar didaftarkan. Kelompok MPIG mengawasi kualitas dan tata cara penjualannya. Jangan sampai dijual bebas, termasuk di Dekranasda dan PKK harus seizin MPIG,” ungkap Mercy.

Penjualan tanpa seizin MPIG akan berdampak secara hukum. Hal ini dikarenakan ada perlindungan hukum, yang mengatur tentang tata cara penjualan. Tujuan dari IG salah satunya adalah membawa dampak ekonomi dan kesejahteraan bagi kelompok atau anggota yang tergabung dalam MPIG.

Baca juga: Cegah Perdagangan Orang, Kemenkumham NTT Bangun Pos Imigrasi di Kalabahi

“Kita akan lakukan pengawasan. Kalau ada yang membeli harus ambil dari MPIG, ini perintah Undang-Undang. Adanya MPIG ini sebagai upaya pemerintah mendorong kelompok agar berdampak secara ekonomi. Saya kebetulan konsen dengan masalah IG ini. Saya sudah turun ke kabupaten, desa, dan kampung untuk menyusun Ranperda IG,” tegas Mercy.

Perjalanan Mercy mengunjungi para petani dan penenun, ada beberapa aduan yang masuk. Salah satunya dari kelompok penenun di mana harga yang dibeli di lapangan sangat rendah dibanding harga jual di pasar.

“Orang tidak boleh beli bebas dari rumah ke rumah. Ada divisinya pemasaran, ada divisi kualitas, divisi produksi semuanya lengkap di MPIG. Jangan sampai MPIG yang sudah dibentuk orangnya ada tetapi tidak berperan. Saya berencana akan melakukan pertemuan khusus dengan Pemda dan MPIG di Kabupaten Alor, jangan sampai apa yang terjadi di kabupaten lain terjadi di sini juga,” jelasnya.

Selain memperhatikan tenun, Mercy juga memperhatikan vanili Alor. Mercy menuturkan, beberapa tahun lalu dirinya mengunjungi Apui di Kecamatan Alor Selatan sebagai salah satu tempat budidaya vanili. Petani vanili mengeluhkan rendahnya harga vanili di pasaran.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved