Berita NTT

Kemenkumham NTT Layani Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Kurang Mampu di Alor

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi NTT (Kemenkumham Kanwil NTT) beri bantuan hukum gratis

Editor: Hilarius Ninu
POS-KUPANG.COM/HO-IST
KEGIATAN - Kakanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Mercy Jone menyampaikan tentang tugas-tugas Kemenkumham kepada OPD, Tim PKK, dan UMKM di Kabupaten Alor. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KALABAHI - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Provinsi NTT (Kemenkumham Kanwil NTT), melayani bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu secara gratis.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham NTT, Marciana Dominika Jone saat membuka kegiatan promosi dan diseminasi kekayaan intelektual di Kabupaten Alor, Selasa 20 Februari 2024.

Menurut Mercy sapaan akrabnya, bantuan hukum gratis ini merupakan salah satu tugas Kemenkumham yang harus diketahui oleh masyarakat.

“Salah satu tugas kami adalah memberikan bantuan hukum kepada orang miskin atau orang yang tidak mampu ketika berhadapan dengan hukum,” ujarnya di Aula Taramiti Tominuku, Lantai III Kantor Bupati Alor.

 

 

Baca juga: Pelayanan Bank NTT Semakin Dekat di Kanjong Manggarai, Dirut Harry Jadi Tempat Inspirasi

 

 

 

Lebih lanjut Mercy menjelaskan prosedur meminta bantuan hukum ke Kemenkumham Kanwil NTT.

“Bagi orang yang tidak mampu saat berhadapan dengan hukum, silahkan laporkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kalabahi. Lapas Kalabahi akan menyampaikan ke Kemenkumham NTT dan akan kami berikan penasehat hukum gratis. Syaratnya mudah, hanya surat keterangan tidak mampu dari Kepala Desa atau Lurah. Jadi yang tahu orang itu mampu atau tidak, adalah lurah atau kepala desa. Kemenkumham akan siapkan biaya dari uang negara, jadi lurah dan kepala desa tidak perlu khawatir,” jelas Mercy.

Penasehat hukum gratis tersebut bisa menangani sengketa Tata Usaha Negara (TUN), perdata, dan pidana. Perkaranya ditangani sejak penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi, sampai peninjauan kembali. 

“Oleh karena itu kami berharap para lurah dan desa, kalau ada yang tidak mampu tolong dibantu. Desa tidak perlu mengeluarkan uang tetapi hanya perlu memberikan keterangan. Nanti biayanya kami siapkan. Kami juga minta tolong untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” ungkap Mercy.

Mercy yang juga menjabat sebagai anggota Pokja 1 PKK Provinsi NTT ini menyampaikan agar ibu-ibu PKK di tingkat Kabupaten Alor, turut mensosialisasi tugas dan program Kemenkumham terkait bantuan hukum gratis ini.

“Saya juga anggota Pokja 1 PKK Provinsi NTT ada tugasnya tentang pembentukan kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Kadarkum ini akan menjembatani saudara-saudara kita, baik perempuan, anak, maupun masyarakat umum. Jika tidak mampu berhadapan dengan hukum silahkan sampaikan ke kami,” pungkas Mercy. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved