Sidang Pengeroyokan Noven Witak

Ibu dan Kakak Kandung Noven Witak Bersaksi Penganiayaan di Pengadilan Negeri Maumere

Sidang lanjutan pengeroyokan menewaskan Noven Witak (24) bergulir kedua kalinya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Kamis 22 Februari 2024.

|
Penulis: Egy Moa | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLD WELIANTO
TERSANGKA - Para tersangka kasus penganiayaan menewaskan Noven Witak, meninggalkan lokasi konperensi pers di Mapolres Sikka, Rabu 31 Januari 2024. Sidang lanjutan pengeroyokan menewaskan Noven Witak (24) bergulir kedua kalinya di Pengadilan Negeri Maumere, Pulau Flores, Kamis 22 Februari 2024. 

Kedelepan tersangka antara lain lima orang berusia dewasa yakni MA, YO, AG, AL dan LA, sedangkan LA, ER dan MA masih berusia anak-anak.

Kelima tersangka dewasa dua diantaranya tidak bersekolah, tiga lainnya masih berstatus pelajar SMA sedangkan tiga tersangka anak-anak dua pelajar SMA dan satu pelajar SMP.

"Dari delapan orang, hanya dua orang yang sudah tidak bersekolah, tapi enam lainnya itu pelajar, satu orang SMP. itu yang punya motor, anak kecil Kelas 3 SMP mereka bisa tega melakukan penganiayaan seperti ini," ujar Kapolres Sikka, AKBP Hardi Dinata saat konferensi pers kasus pengeroyokan di Mapolres Sikka, Rabu, 31 Januari 2024 siang.

"Jangan biarkan anak-anak kita rusak gara-gara moke. Dalam hal ini baik korban apalagi tersangka semuanya dalam pengaruh minuman keras, ini sudah terjadi dan semoga ini menjadi pelajaran untuk kita semua. Mohon untuk jangan mengkonsumsi miras berlebihan sehingga kita tidak sadar diri," tandas Hardi Dinata.

Dalam jumpa pers ini Kapolres Sikka didampingi Wakapolres Sikka, Kompol Ruliyanto J. P. Pahroen, S.Sos., S.I, Kasat Reskrim, AKP Jumpatua Simanjorang, dan Kasi Humas, Iptu Susanto. *

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved