Kasus Korupsi di Flores Timur
Jaksa Sebut Korupsi Internet Desa di Flores Timur Libatkan Mantan Wabup dan Sejumlah Saudara Kandung
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur.
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024.
“Pada tanggal 07 Mei 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Flores Timur, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur di Waiwerang Nomor : PRINT-23/N.3.16.7/Fd.1/05/2024 tanggal 07 Mei 2024, telah melakukan penetapan tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur terhadap 1 orang tersangka inisial APB (Agus Payong Boli),” ujarnya.
Baca juga: Warga Ende Diminta Waspada, Hampir Semua Kecamatan Rawan Bencana Alam
Sebelum dilakukan penetapan tersangka lanjut Raka, Tim penyidik melakukan pemanggilan terhadap saksi Agus Payong Boli. Namun saksi tidak datang dan meminta untuk pemeriksaan tersebut dapat ditunda terlebih dahulu, dengan alasan saksi sedang ada kegiatan di luar Kota Larantuka.
Penetapan tersangka ini kata Raka, dilakukan Tim penyidik setelah ekspose perkara dan telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup dan berdasarkan laporan hasil audit.
Hasil audit tersebut menunjukan adanya kerugian negara senilai Rp. 653.679.215,81.
“Dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah terkait tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi desa Tahun 2018 dan 2019, di Kabupaten Flores Timur yang dibuat oleh Tim Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Flores Timur tanggal 11 Juli 2023, terhadap pekerjaan yang bersumber dari Dana Desa yang termuat dalam Dokumen APBDes TA. 2018 dan 2019 dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara atau daerah senilai Rp. 653.679.215,81,” jelas Raka.
Raka menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada tahun 2018 dan 2019. Pada tahun tersebut ada pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) pada 44 desa di Kabupaten Flores Timur. Pengadaan tersebut dilakukan di desa berdasarkan Rancangan Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh CV. Rajawali dan CV. Bunda Sakti sejumlah Rp. 35.000.000 dan dilaksanakan oleh CV. Rajawali dengan Direktur atas nama Thomas Libu.
Kuasa Direktur CV. Rajawali atas nama Yohanes Pehan Gelar, alias Yonas dan CV. Bunda Sakti dengan Direktur atas nama Martinus Ike yang mana ketiganya adalah saudara kandung dari Anton Payong Boli selaku Wakil Bupati Flores Timur periode tahun 2017 - 2022.
Baca juga: Dubes Vatikan Akan Tahbiskan Uskup Agung Kupang Mgr Hironimus Pakaenoni
Kegiatan pada 44 desa tersebut dilaksanakan yaitu atas nama Yuvinianus Gelang Makin alias Yuven dan Darius No Boli dengan anggaran di tiap desa senilai Rp. 35.000.000,-.
Sebelumnya telah ditetapkan 2 orang tersangka, yang telah didakwa dalam perkara ini dan dijatuhi Putusan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor :
50/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar.
Nomor : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg tanggal 12 Februari 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin. Serta dikuatkan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 10/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yohanes Pehan Gelar dan Nomor : 11/Pid.Sus-TPK/2024/PT Kpg tanggal 02 April 2024 atas nama Yuvinianus Gelang Makin.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.