Kasus Korupsi di Flores Timur

Jaksa Sebut Korupsi Internet Desa di Flores Timur Libatkan Mantan Wabup dan Sejumlah Saudara Kandung

Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024.

Editor: Gordy Donovan
ISTIMEWA
Ilustrasi Uang. Mantan Wakil Bupati (Wabup) Flores Timur, Agus Payong Boli ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri Flores Timur, dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) Tahun 2018 dan 2019 di Kabupaten Flores Timur. Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (cr19).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved