Kasus Korupsi di Flores Timur
Jaksa Sebut Korupsi Internet Desa di Flores Timur Libatkan Mantan Wabup dan Sejumlah Saudara Kandung
Kasi Penkum Kejati NTT, Raka Putra Dharma dalam keterangannya menyampaikan penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 7 Mei 2024.
Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Lebih Subsidair Pasal 12 i Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (cr19).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.