Tindak Pidana Perdagangan Orang

Setahun Menghilang Warga Bangladesh DPO Kasus TPPO Polda NTT Ditangkap di Surabaya

Warga Negara Bangladesh, Habibur Rahman, tersangka kasus TPPO Polda NTT menjadi DPO ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

|
Editor: Egy Moa
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani, Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D. Jone, Dirwasdakim Ditjen Imigrasi, Saffar M. Godam, Wakapolda NTT Brigjen Pol. Awi Setiyono, menyampaikan keterangan penangkapan DPO kasus TPOO di Polda NTT, Jumat 17 Mei 2029. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM,KUPANG-Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus (Kanimsus) Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Surabaya, meringkus Habibur Rahman alias HR warga negara Bangladesh, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda NTT sejak Agustus 2023.

Habibur Rahman diamankan 8 Mei 2024 di Kantor Kanimsus Surabaya, saat ia akan melakukan perpanjangan izin tinggal di Indonesia. Berdasarkan data dari Kantor Imigrasi, HR beralamat di Jalan Kyai Haji Mansyur, No. 33, Desa Pabian, Kecamatan Sumenep, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Ramdhani memberikan keterangan pers di Polda NTT terkait kronologi penangkapan tersebut.

“Pada tanggal 8 Mei 2024, kami mengamankan warga Negara Bangladesh yang merupakan subjek DPO oleh Polda Nusa Tenggara Timur dan orang yang dicari oleh Australian Federal Police,” ujar Ramdhani Jumat, 17 Mei 2024.

Baca juga: Caleg Terpilih DPRD Sikka Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

Lebih lanjut Ramdhani menuturkan sejak tanggal 9 Januari 2024 Kanimsus Surabaya mendapat informasi dari istri HR yang merupakan warga Indonesia, mengatakan HR hilang dan ingin mencari keberadaan HR.

Mendapat laporan tersebut Kanimsus Surabaya melakukan penelusuran lebih jauh, dan mendapat informasi bahwa HR merupakan jaringan sindikat penyelundupan manusia ke Australia.

“Kami dari Januari sampai Maret 2024, berusaha mencari HR karen modus operandinya selalu berpindah tempat, dari satu tempat ke tempat yang lain. Pada tanggal 2 April 2024, kami mendapat informasi dari Kedutaan Bangladesh bahwa yang bersangkutan (HR) memiliki rekam jejak terkait penyelundupan manusia,” kisah Ramdhani.

Tanggal 20 April 2024 satu pengacara HR dari lembaga bantuan hukum yang disewa oleh HR datang ke Kanimsus Surabaya dan bertanya mengenai pelayanan keimigrasian untuk perpanjangan izin tinggal.

Baca juga: Jaringan HAM Sikka : Selain YS, Ada Pihak Lain Juga Terlibat

“Patut diketahui bahwa yang bersangkutan ini memiliki izin tinggal penyatuan keluarga, yang disponsori oleh istrinya sendiri. Izin tinggalnya sendiri akan berakhir pada tanggal 13 Mei 2024. Oleh karenanya orang yang ditugaskan datang tersebut, mau menanyakan mekanisme dan prosedur perpanjangan izin tinggal,” tutur Ramdhani.

Setelah pihak Kanimsus Surabaya mengetahui bahwa pengacara tersebut adalah suruhan HR, maka dipancinglah HR agar datang ke Kanimsus Surabaya. 

“Tanggal 8 Mei 2024 HR datang dan kami pastikan bahwa dia adalah orang yang benar, kami segera lakukan pengamanan. Kemudian kita kembangkan dan telusuri lagi ternyata di apartemen HR ditemukan juga seorang g warga negara Bangladesh, yang saat ini sedang berada di ruang detensi Kanimsus Surabaya,” jelas Ramdhani.

Saat penangkapan ungkap Ramdhani, tersangka tidak melakukan perlawanan karena saat itu anggota Kanismus Surabaya telah siap apabila ada kejadian terburuk.

Baca juga: BREAKING NEWS : Polres Sikka Tetapkan YS Alias J Sebagai Tersangka TPPO

Barang bukti yang diamankan dari HR adalah paspor miliknya, izin tinggal, 1 handphone merk Oppo, ipad, 1 tiket bus Pulogadung, 1 lembar fotocopy paspor warga Negara Bangladesh, 1 buah catatan buku berwarna gelap, dan 1 motor berwarna hitam. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved