Kasus Pencabulan di Flores Timur

Masih 16 Tahun, Satu Tersangka Pencabulan di Flores Timur Wajib Lapor

12 pelaku pencabulan gadis remaja di Kabupaten Flores Timur, NTT, telah ditahan. Salah satu pelaku berinisial ET dikenakan tahanan wajib lapor

Penulis: Paul Kabelen | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM / PAULUS KEBELEN
Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus M.A La'a memberikan penjelasan. 

 

 

Baca juga: Pelintas Jalan Trans Flores Terpukau Lihat Erupsi Gunung Lewotobi Laki-laki

 


Awalnya korban digilir PLS, PL, JM, dan YL di sebuah rumah. Korban bertemu pelaku usai pulang dari Pasar Boru bersama tiga orang teman perempuan.


Setelah digilir, DS sempat ditawari tumpangan pulang ke rumahnya. Bukannya menghantar ke tempat tujuan, korban malah dibawa ke kebun lalu dicabuli sejumlah pria.


"Dibonceng ke kebun dengan alasan bahwa jalan itu bisa sampai ke desa korban. Di kebun, korban diturunkan di pondok kemudian dilakukan pencabulan," katanya.


Korban lalu dibawa ke salah satu rumah warga untuk beristirahat. Di sana dia diberi makanan dan ditemani pelaku VB. Korban pun dicabuli di tempat itu.


"VB lalu menelpon temannya YT dan KK ikut mencabuli korban," katanya.


Lanjut 25 Juni 2024 malam, DS diajak ke pesta. Dia pun ikut menkonsumsi minuman keras sampai mabuk. Korban lalu dibawa ke teras sekolah. Di sanalah korban dicabuli banyak pria sampai subuh.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved