Rutan Bajawa
65 Narapidana Rutan Bajawa Terima Remisi Umum di HUT Kemerdekaan RI
Sebanyak 65 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa, Kabupaten Ngada, menerima remisi umum di HUT ke-79 RI, Sabtu, 17 Agustus 2024
Penulis: Charles Abar | Editor: Cristin Adal

TRIBUNFLORES.COM, BAJAWA- Sebanyak 65 narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bajawa, Kabupaten Ngada, menerima remisi umum di HUT ke-79 RI, Sabtu, 17 Agustus 2024.
Wakil Bupati Ngada, Raymundus Bena menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) remisi kepada perwakilan narapidana usai upacara HUT ke-79 RI di Lapangan Kartini Bajawa.
Prianggoro Agung Wibowo, Kepala Rutan Bajawa menjelaskan ada berbagai jenis remisi yang dapat diterima narapidana dan anak pidana saat peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia, salah satunya remisi umum.
"Pemberian remisi kepada narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa, diberikan kepada
narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminitratif maupun subtantif,"kata Agung.
Baca juga: 108 Narapidana Rutan Maumere Terima Remisi di HUT ke- 79 RI
Ia menyebutkan masing dari 65 narapidana yang menerima remisi umum ini dibagi dalam dua kategori yaitu remisi umum satu dan remisi umum dua.
Remisi umum satu, 11 narapidana menerima remisi satu bulan, 14 narapidana menerima remisi 2 bulan, 17 narapidana menerima remisi 3 bulan, 7 narapidana menerima remisi 4 bulan, 12 narapidana menerima remisi 5 bulan, 2 narapidana menerima remisi 6 bulan. Sementara untuk remisi umum dua, 2 narapidana menerima remisi 1 bulan.
"65 orang narapidana yang telah menerima remisi umum tahun 2024 agar dapat meningkatkan kesadaran dalam beragama dan lebih giat mengikuti kegiatan pembinaan kemandirian yang ada di Rutan Bajawa,"pungkasnya.
Baca juga: Tarian Kolosal 1000 Siswa SMPN 2 Atambua Warnai HUT ke-79 RI di Tapal Batas NKRI-RDTL
Sementara itu, pelaksanaan penyerahan remisi bagi anak didik dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Bajawa diakhiri dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bajawa yang dihadiri oleh semua narapidana penerima remisi sebanyak 65 orang.
Berita TribunFlores.com Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.