Kasus Korupsi di TTU
Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Penyidik Kejari TTU Menanti Print Out Rekening Koran
"Ada fakta bahwa ada pengembalian terhadap sisa uang tahun 2023 yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 186 juta lebih,"ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip mengatakan, saat ini Tim Penyidik Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa. Selain itu Kejari TTU sedang mengumpulkan dokumen serta menanti print out rekening koran dari perbankan.
Dalam rekening koran tersebut akan diketahui alur dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran dana. Sejauh ini Kejari TTU masih mendalami aliran dana yang dicairkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023.
"Ada fakta bahwa ada pengembalian terhadap sisa uang tahun 2023 yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 186 juta lebih,"ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana BOS SLB Benpasi, Kasie Pidsus Kejari TTU: Kami Tangani
Dana tersebut merupakan Dana BOS tahun kedua yang tidak terpakai. Hal lainnya sedang didalami sambil menanti print out rekening koran dari pihak perbankan.
Sebelumnya pada, Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi untuk menguak kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT.
Saksi-saksi tersebut yakni pihak sekolah maupun pihak-pihak yang ada di dalam SPJ yang dibuat pihak sekolah. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya, saat ini Tim Penyelidik sedang melakukan pemeriksaan saksi dari pihak sekolah dan pihak penyedia barang dan jasa atas pengelolaan keuangan Dana BOS SLB Benpasi.
"Hari ini ada 2 orang yang diperiksa yakni pemilik usaha dan permintaan keterangan lanjutan petugas Operator sekolah," ujarnya.
Pengusutan kasus dugaan korupsi dana BOS SLB dilakukan setelah Kejari TTU menerima pengaduan dari masyarakat. Pasca dilakukan Pulbaket oleh bidang Intelijen Kejari TTU, kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut ditingkatkan ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan adanya indikasi kerugian negara pengelolaan dana BOS SLB Negeri Benpasi Kefamenanu.
Pada Minggu, 24 Maret 2024 lalu Hendrik mengatakan, Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara mengeluarkan rekomendasi untuk dilakukan penyelidikan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Bidang Pidana Khusus Kejari TTU.
Selain adanya dugaan penyelewengan, Tim Intelijen Kejari TTU juga menemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan Dana BOS SLB Negeri Benpasi tersebut.
Rekomendasi penyelidikan tersebut dilaksanakan terhadap dugaan penyelewengan pengelolaan Dana BOS untuk tahun anggaran 2019 hingga 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.