Kasus Korupsi di Belu
Mantan Kades Bakustulama di NTT Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,9 Miliyar
RB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor TAP-2/N 3 13 Fd 1/12/2024 tanggal 04 Desember
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur
TRIBUNFLORES. COM, ATAMBUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Belu menetapkan RB (44) mantan Kepala Desa (Kades) Bakustulama, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu sebagai tersangka tindak pidana korupsi Rp1.991.914.008.92, dalam pengelolaan keuangan dana desa Bakustulama tahun anggaran 2017- 2022, Rabu 4 Desember 2024 malam.
RB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor TAP-2/N 3 13 Fd 1/12/2024 tanggal 04 Desember 2024.
Pantauan Pos Kupang di kantor Kejari Belu, RB mengenakan rompi orange usai jalani pemeriksaan di ruangan Tindak Pidana Kejari Belu sejak pukul 14.00 Wita.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nansean Timur, Tim Penyidik Kejari TTU Periksa Sejumlah Saksi
Selanjutnya, mantan Kades Bakustulama ini dikawal ketat oleh pegawai Kejari Belu dan juga Anggota Polres Belu untuk dihantar ke Lapas Kelas IIB Atambua guna penitipan selama 20 hari.
Sebelumnya RB telah dilakukan Penyidikan oleh tim Tindak Pidana Khusus pada kejaksaan Negeri Belu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dan Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-514/N3.13/Fd 1/09/2024 tanggal 09 September 2024 jo.
Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor PRINT-514A/N3.13/Fd 1/12/2024 tanggal 03 Desember 2024 tentang Penyidikan atas Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Desa Bakustulama Kecamatan Tasifeto Barat Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2017 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Belu, Hendry Marulitua dalam konfrensi persnya, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan telah ditemukan adanya kegiatan yang tidak dilaksanakan sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2022. Hal tersebut diketahui dari hasil pengajian dokumen pertanggungjawaban belanja Desa Bakustulama.
Kemudian, penarikan menggunakan cek giro pada Bank NTT tanggal 01 Desember 2021 sejumlah Rp 108.000.000, terdapat perbedaan tanda tangan (spesimen) Bendahara Desa Bakustulama an YYRB.
"Kepala Desa Bakustulama membuat laporan pertanggungjawaban keuangan desa yang tidak sesuai dengan laporan realisasi APBDes Bakustulama dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2022. Selain itu, tidak menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati," ujar Kejari Belu, Hendry Marulitua yang didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Cornelis Siprianus Oematan, Kepala Seksi Intelijen Budi Raharjo, Jaksa Fungsional Alfredo J.M. Manullang dan
Kasubsi Ekonomi Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Ana Alsan Muhammad.
Selain itu, kata Kejari, mantan kades Bakustulama tidak melakukan penatausahaan yang meliputi menerima, menyimpan, menyetorkan/membayar, menatausahakan dan mempertanggung jawabkan pendapatan desa dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan APBDes dari tahun anggaran 2017 sampai dengan tahun 2022.
"Ia juga belum menyetorkan pungutan pajak Desa Bakustulama tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 sebesar Rp 249 447 898,92," bebernya.
Kemudian, Inspektorat Kabupaten Belu tidak dapat melakukan penutupan kas desa Bakustulama pada tahun 2022 karena tidak adanya data dukung.
Hendry menjelaskan, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Bakustulama, tahun anggaran 2017 hingga tahun 2022 Nomor: 06/710/IRDA/RHS/XI/2024 tanggal 29 November 2024, terdapat kerugian keuangan negara/daerah/desa sejumlah Rp1.991.914.008.92.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.