Kasus Korupsi di Belu

Mantan Kades Bakustulama di NTT Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 1,9 Miliyar

RB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Belu Nomor TAP-2/N 3 13 Fd 1/12/2024 tanggal 04 Desember

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
PAKAI ROMPI = RB mengenakan rompi orange usai jalani pemeriksaan dan dikawal ketat oleh pegawai Kejari Belu bersama Anggota Polres Belu untuk dihantar ke Lapas Kelas IIB Atambua guna penitipan selama 20 hari usai ditetapkan sebagai tersangka, Rabu 4 Desember 2024 malam.  

Lebih lanjut, Hendry mengagakan tersangka RB oleh Penyidik disangkakan melanggar Pasal Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Selain itu, Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Untuk diketahui, dalam perkara ini, Kejari Belu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 37 saksi. (Cr23). 

 Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved