Berita Nasional

Imigrasi Gencar Tegakkan Hukum, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang Tahun 2024

Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. 

TRIBUNFLORES.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. 

Buron terakhir yang ditangkap di tahun 2024 adalah YZ, yang merupakan bagian dari sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT). 

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga sempat menangkap warga negara asing yang melakukan tindak pidana penipuan, pencucian uang, serta narkotika.

Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka
dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka. 

 

Baca juga: Capai Target PNBP 150 Persen, Imigrasi Setor 9 Triliun ke Kas Negara

 

 

Sementara itu, Imigrasi mengenakan tindakan administrative keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. 

Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan tahun 2023 di mana jumlah TAK mencapai 2.734 orang. 

Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, di mana sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

 “Meningkatnya mobilitas orang asing harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi
 terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban
 di Indonesia,” jelas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto.

 Pejabat Imigrasi memiliki wewenang untuk melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian
 (TAK) terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia dan terbukti
 melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.

 TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati atau tidak menaati peraturan
 perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 Bentuk TAK yang dapat diberikan beragam, mulai dari pencantuman dalam daftar Pencegahan
 atau Penangkalan, pembatasan, perubahan, atau pembatalan Izin Tinggal, hingga larangan
 berada di tempat tertentu di Indonesia. 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved