Berita Nasional

Imigrasi Gencar Tegakkan Hukum, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang Tahun 2024

Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya

|
Editor: Nofri Fuka
TRIBUNFLORES.COM/HO-IST
Sepanjang tahun 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil meringkus 16 orang buronan internasional yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Interpol. 

Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia. 

Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

 Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut
 andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia. 

Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. 

Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. 

Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

 Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan
 operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun
 2024. 

Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
 WNA di seluruh wilayah Indonesia.

 “Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara
 berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah
 orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved