Berita Nasional
Imigrasi Gencar Tegakkan Hukum, 16 DPO Internasional Ditangkap Sepanjang Tahun 2024
Sebanyak 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya
Selain itu, Imigrasi juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah Deportasi dari Wilayah Indonesia.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-Undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut
andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Kini, warga negara asing yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup.
Sebelumnya, jangka waktu penangkalan yakni 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang. Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia.
Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan
operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September tahun
2024.
Operasi ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan
WNA di seluruh wilayah Indonesia.
“Di tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara
berkala, memperkuat sinergisitas dengan APH (aparat penegak hukum) lain. Jangan beri celah
orang asing untuk berbuat ulah apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita,” tutup Agus
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.