Kasus Korupsi di TTU
Sidang Kasus Dugaan Korupsi, JPU Kejari TTU Tuntut Mantan Kades Nainaban 4,6 Tahun Penjara
Ia menjelaskan, sidang terhadap perkara dengan terdakwa mantan kepala desa Nainaban ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT, Milikhior Haekase 4,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Kupang, Jumat, 7 Februari 2025.
Sidang tersebut dipimpin, Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, Hakim Anggota, Sutarno, S. H, dan Lizbet Adelina, SH. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, JPU Kejari TTU, Ridhollah Agung Erinsyah, S.H dan juga terdakwa serta keluarganya.
Saat diwawancarai, Minggu, 9 Februari 2025, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp, 1,1 miliar lebih dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.
Baca juga: Penyidik Kejari TTU Ungkap Modus Operandi Mantan Kades Nainaban Tilep Dana Desa 1 Miliar Lebih
"Yang pengganti 1,1 miliar itu kita ada kurangi dengan nilai kerugian keuangan negara dikurangi dengan beberapa kali penyetoran atau pengembalian kerugian keuangan negara baik di tahap penyidikan, dan di saat sidang berlangsung,"ujarnya.
Uang yang disetorkan pada saat persidangan, kata Andrew, diajukan kepada majelis hakim untuk dijadikan barang bukti dan diakomodir sebagai pengurangan uang pengganti.
Ia menjelaskan, sidang terhadap perkara dengan terdakwa mantan kepala desa Nainaban ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.
Ia menjelaskan, terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.
Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU.
Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip.
Andrew Keya juga membeberkan modus operandi Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase menilep dana desa tahun anggaran 2017-2019.
Menurutnya, pasca semua anggaran dana desa yang dicairkan oleh mantan kepala desa dan bendahara, mantan kepala desa kemudian menyerahkan sebagian anggaran pembayaran upah perangkat desa melalui bendahara. Sisa anggaran tersebut kemudian dikuasai dan dikendalikan oleh kepala desa.
Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan NTT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.