Kasus Korupsi di TTU

Sidang Kasus Dugaan Korupsi, JPU Kejari TTU Tuntut Mantan Kades Nainaban 4,6 Tahun Penjara 

Ia menjelaskan, sidang terhadap perkara dengan terdakwa mantan kepala desa Nainaban ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DOKUMENTASI KEJARI TTU 
SIDANG - Pose sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nainaban di Pengadilan Negeri Kupang Jumat, 7 Februari 2025. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menuntut terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten TTU, NTT, Milikhior Haekase 4,6 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tidak Pidana Korupsi Kupang, Jumat, 7 Februari 2025.

Sidang tersebut dipimpin, Ketua Majelis Hakim Sarlota Suek, SH, Hakim Anggota, Sutarno, S. H, dan Lizbet Adelina, SH. Turut ambil bagian dalam kesempatan itu, JPU Kejari TTU, Ridhollah Agung Erinsyah, S.H dan juga terdakwa serta keluarganya.

Saat diwawancarai, Minggu, 9 Februari 2025, Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya mengatakan, terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp, 1,1 miliar lebih dengan subsider 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: Penyidik Kejari TTU Ungkap Modus Operandi Mantan Kades Nainaban Tilep Dana Desa 1 Miliar Lebih

 

"Yang pengganti 1,1 miliar itu kita ada kurangi dengan nilai kerugian keuangan negara dikurangi dengan beberapa kali penyetoran atau pengembalian kerugian keuangan negara baik di tahap penyidikan, dan di saat sidang berlangsung,"ujarnya.

Uang yang disetorkan pada saat persidangan, kata Andrew, diajukan kepada majelis hakim untuk dijadikan barang bukti dan diakomodir sebagai pengurangan uang pengganti. 

Ia menjelaskan, sidang terhadap perkara dengan terdakwa mantan kepala desa Nainaban ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi.

Ia menjelaskan, terdakwa didakwa dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 Ayat (1)  Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Nainaban, Milikhior Haekase ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban, Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Senin, 28 Oktober 2024. Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri TTU.

Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU. Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, yang bersangkutan dikenakan rompi orange dan diborgol oleh Tim Penyidik Kejari TTU. 

Ia kemudian digelandang ke Rutan Kelas IIB Kefamenanu oleh Tim Penyidik Kejari TTU untuk ditahan. Tersangka kasus dugaan Tipikor ini akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Proses penetapan tersangka dan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi ini dipimpin langsung oleh Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya dan Kasie Intel S. Hendrik Tiip. 

Andrew Keya juga membeberkan modus operandi Mantan Kepala Desa Nainaban periode 2014-2019, Milikhior Haekase menilep dana desa tahun anggaran 2017-2019.

Menurutnya, pasca semua anggaran dana desa yang dicairkan oleh mantan kepala desa dan bendahara, mantan kepala desa kemudian menyerahkan sebagian anggaran pembayaran upah perangkat desa melalui bendahara. Sisa anggaran tersebut kemudian dikuasai dan dikendalikan oleh kepala desa.

Baca juga: Jaksa Eksekutor Kejari TTU Eksekusi Terpidana Kasus Korupsi Dana Desa Nonotbatan NTT

Sisa anggaran tersebut dikelola dan dikendalikan oleh mantan kepala desa tanpa melibatkan bendahara, dan TPK. Dalam pelaksanaan pekerjaan-pekerjaan fisik, yang bersangkutan juga tidak melaksanakan kegiatan-kegiatan secara penuh sebagaimana yang tertuang dalam APBDes.

"Contohnya pengadaan jeruk harusnya dibeli 3000 dia belanjanya hanya 2000, pengadaan kopi ada 4000 dia belanjanya hanya 2000 seperti itu,"ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam pengadaan bibit sapi yang bersumber dari dana desa, mantan kepala desa tidak mengadakan bibit sapi untuk dibagikan kepada masyarakat namun, dibagi dalam bentuk uang tunai. Meskipun demikian, uang tunai tersebut tidak dibagikan secara tuntas untuk 55 orang.

Mantan kades membagikan uang yang semestinya dialokasikan untuk pengadaan 53 ekor bibit sapi ini kepada diberikan kepada 25 orang saja. Sedangkan, 27 orang lainnya tidak dibagikan uang tunai.

"Rehab crossway itu tidak dilakukan,"ungkapnya.

Selain itu, ditemukan adanya kekurangan volume dalam pembangunan gedung Paud di Desa Nainaban. Sebagian besar alokasi anggaran pembangunan di Desa Nainaban pada tahun 2017, 2018 dan 2019 dilakukan dengan cara yang sama.

Dikatakan Andrew, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus dugaan korupsi Dana Desa Nainaban mencapai Rp1.130.022.343,28. Angka inj berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten TTU.

Kerugian keuangan negara pengelolaan Dana Desa Nainaban ini, kata Andrew, berasal dari sejumlah persoalan dan temuan terjadi di lapangan. 

Tim Penyidik Kejari TTU menemukan adanya sejumlah pekerjaan pembangunan fisik yang bersumber dari dana desa yang tidak tuntas dikerjakan. Selain itu, ditemukan adanya dugaan pertanggungjawaban fiktif dan pengurangan volume pekerjaan fisik di lapangan.

Andrew mengatakan, penetapan tersangka kasus Dana Desa Nainaban, Milikhior Haekase berdasarkan sejumlah tindakan Tim Penyelidik dan Penyidik Kejari TTU. Tidak hanya itu, penetapan tersangka ini berdasarkan bukti-bukti kuat dan keterangan sejumlah saksi.

Menurutnya, yang bersangkutan disangka melakukan tindak pidana korupsi atas pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2017-2019. Penetapan tersangka ini telah melalui proses dan prosedur yang tepat.

Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat Kabupaten TTU dan juga temuan dari Tim Penyidik Kejari TTU. (*)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved