Kapolres Ngada Cabuli Anak

Kapolri Copot Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Dimutasi ke Yanma Polri

Diduga cabuli anak di bawah umur dan positif narkoba, Kapolres Ngada AKBP Fajar dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas atau Yanma Polri.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / HO-POLRES SUMBA TIMUR
Kapolres Ngada AKBP Fajar Widya DharmalukmaPotret Kapolres Ngada AKBP Fajar yang dimutasi buntut dugaan terlibat kasus narkoba dan asusila. 

TRIBUNFLORES.COM, BAJO- Dalam rotasi besar-besaran yang dilakukan oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dimutasi ke satuan kerja Pelayanan Markas atau Yanma Polri. 

Mutasi Kapolres Ngada yang diduga memakai narkoba dan mencabuli anak bawah umur serta menjual video mesum ke sebuah situs porno Australia diketahui Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/489/III/KEP/2025 yang dikeluarkan pada 12 Maret 2025.

Bunyi Surat Telegram Kapolri itu menuliskan AKBP Fajar Widyadharma Lukman, Kapolres Ngada Polda NTT, dimutasikan sebagai Perwira Menengah Yanma Polri. Namun dalam surat itu tidak disebutkan alasan atau keterangan tambahan atas mutasi Kapolres Ngada ke Yanma Polri. Posisi Kapolres Ngada kini diisi oleh AKBP Andrey Valentino.

Saat ini, AKBP Fajar masih diperiksa oleh Propam Polri atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukannya.

 

Baca juga: Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak di Bawah Umur, DP3A Kota Kupang Dampingi Korban

 

 

Belum Ditetapkan sebagai Tersangka

Diberitakan, kasus kekerasan seksual terhadap anak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fajar Widyadharma Lukman, kini memasuki tahap penyidikan.

Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Patar Silalahi, Selasa (11/3/2025) malam, mengungkapkan bahwa pihaknya menggunakan laporan polisi model A dalam menangani perkara ini pada tanggal 3 Maret 2025.

Laporan polisi model A merupakan laporan yang dibuat oleh anggota Polri yang mengalami, mengetahui, atau menemukan langsung peristiwa tindak pidana.

 

Baca juga: Polri Janji Akan Transparan dan Akuntabel Tindak Eks Kapolres Ngada 

 

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 Ayat 5 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Setelah laporan dibuat, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup kuat. Oleh karena itu, kasus ini resmi naik status menjadi penyidikan pada 4 Maret 2025.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved