Efisiensi Anggaran Pemda TTU
Bupati TTU Batasi Penggunaan Ranmor Dinas, Hari Libur dan Minggu Wajib Parkir di Kantor Bupati
Gebrakan Bupati TTU ini sangat bagus karena selama ini mobil dinas di Pakai pejabat saat hari libur untuk bersenang-senang.
Menurutnya penggunaan mobil dinas hanya digunakan selama jam kantor. Sementara itu, di luar jam kantor, mobil dinas tidak boleh digunakan.
"Dari Jumat sampai Minggu, mobil semua diparkir di kantor,"ujarnya.
Aturan ini ini dibuat untuk menunjang atau mendukung wacana efisiensi anggaran yang dicanangkan oleh Presiden RI, Prabowo Subianto.
Ia juga menjelaskan bahwa, Pemkab TTU juga fokus melakukan pembangunan gerbang masuk Kantor Bupati dan Taman Kota Kefamenanu.
Rencana pembangunan tersebut dipastikan tidak akan menguras anggaran dari APBD Kabupaten TTU. Anggaran tersebut berusaha dari Corporate Sosial Responsibility (CSR) perbankan di Kabupaten TTU dan sejumlah mitra.
"Selama ini mungkin mereka yang diam-diam atau kita nggak (tidak) minta (CSR). Puji Tuhan kita menyampaikan dan mereka welcome ya sudah kita ikuti, terima kasih karena mereka sudah ikut memberikan sumbangsih membangun daerah ini,"ungkap Falentinus.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Mantan Bupati dan Mantan Wakil Bupati TTU yang telah mendorong penataan dan perubahan birokrasi dan pembangunan di Kabupaten TTU.
Falentinus memastikan akan melakukan penataan birokrasi, sosialisasi efisiensi anggaran dan penataan Kota Kefamenanu dan pembangunan taman kota. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati TTU juga akan mempercepat kelanjutan program pembangunan di daerah.
"Percepatan program yang berkaitan dengan kelanjutan pembangunan di Kabupaten TTU terkait RPJMD. Mungkin itu yang kita lakukan di 100 hari kerja yang mungkin nampak,"ucapnya. (BBR).
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.