Jual Obat Terlarang di Kupang

Polda NTT Tangkap 3 Pria yang Terlibat Transaksi Poppers, Polisi: Obat Keras Ilegal

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap jaringan peredaran obat keras ilegal jenis poppers.

Penulis: Gordy | Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM / TRIBRATA NEWS POLDA NTT
KONPERS - Konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda NTT, Kombes Pol. Ardiyanto Tedjo Baskoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., sertaKasubdit Provost Bidpropam Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H di Lobi Humas Polda NTT, Selasa (25/3/2025). Dalam konferensi pers ini, dua tersangka turut dihadapkan ke publik, dan barang bukti hasil pengungkapan kasus ini juga digelar di hadapan awak media. 

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika dan obat keras ilegal. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk obat-obatan, terutama yang diperoleh melalui platform digital,” tegas Kombes Pol. Ardiyanto.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, menambahkan bahwa kepolisian terus berkomitmen dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang membahayakan masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi peredaran obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan kesehatan publik,” ujarnya.

Dengan pengungkapan jaringan ini, Polda NTT berharap dapat menekan peredaran obat keras ilegal dan memberikan efek jera bagi para pelaku yang mencoba menyalahgunakan platform digital untuk transaksi obat-obatan terlarang. (sumber TRIBRATANEWSNTT.go.id).

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved