Kasus Penganiayaan di TTU
Polisi Ungkap Kronologi Kasus Penganiayaan Berujung Kematian di Fatumtasa TTU NTT
Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menceritakan kronologi kasus penganiay
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang menceritakan kronologi kasus penganiayaan berujung kematian.
Kata Wilco berdasarkan keterangan terduga pelaku pelemparan batu bernama Ignasius Loyola Akoit terhadap Simon Senak Akoit insiden maut itu bermula ketika terduga pelaku yang sedang berada Desa Fatuhao, Kecamatan Insana Fafinesu, Kabupaten TTU NTT ditelepon oleh saudarinya bernama Avelina Petris Akoit.
Saat menelepon, Avelina meminta agar kakaknya yang juga merupakan terduga pelaku ini datang ke rumah sesegera mungkin.
Baca juga: Dua Mahasiswa Unimor TTU Dianiaya, Polisi Periksa 6 Saksi
Pasalnya, korban Simon Senak Akoit nyaris menganiaya ayah dari terduga pelaku bernama Oktovianus Apu.
Setelah tiba di rumah, terduga pelaku Ignasius Loyola Akoit langsung menanyakan kepada bapaknya, Oktovianus Akoit yang sedang duduk bersama dengan ibu dari terduga pelaku di lopo alasan mengapa korban menganiaya ayahnya.
Saat itu, ibu dari terduga pelaku menjawab bahwa, korban Simon Senak Akoit mengajak ayahnya, Oktovianus Apu untuk pergi ke Gunung Humus memanen madu. Namun, Oktovianus menolaknya lantaran hari sudah gelap dan sedang di bawah pengaruh alkohol serta meminta agar dilaksanakan panen madu pada keesokan harinya.
Tiba-tiba korban Simon Senak Akoit muncul dari arah belakang rumah sambil menggenggam sebilah parang. Korban Simon langsung mengejar Oktovianus Apu dan membacok kepala yang bersangkutan sebanyak 1 kali.
Wilco menyebut, darah mengucur deras usai parang dari korban Simon ini bersarang di kepala ayah daripada terduga pelaku. Ketika korban hendak mengayunkan parang untuk kedua kalinya, terduga pelaku refleks mengambil batu dan melempar korban Simon di kepala dan terjatuh.
Dikatakan Wilco, korban Oktovianus Apu usai dibacok di bagian kepala langsung dibawa ke Puskesmas Wini untuk mendapatkan perawatan medis. Mengingat luka yang dialami korban cukup serius, ia kemudian dirujuk ke RSUD Kefamenanu untuk mendapatkan perawatan medis.
Sebelumnya, seorang pria bernama Simon Senak Akoit (35) meninggal dunia usai dilempar batu oleh Ignasius Loyola Akoit (26). Warga RT/RW, 009/003, Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT ini dilempar batu dan meninggal dunia usai hendak membacok ayah dari terduga pelaku bernama Oktovianus Apu (52) menggunakan sebilah parang pada Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 18.35 WITA.
IPDA Wilco mengatakan, berdasarkan keterangan saksi 1 sekaligus korban bernama Oktovianus Apu insiden ini bermula ketika pada Hari Selasa, 22 April 2025 sekira pukul 15.00 WITA yang bersangkutan bersama sejumlah orang termasuk korban Simon Senak Akoit, mengonsumsi miras di rumahnya.
Setelah mengonsumsi miras tersebut, korban Simon menyuruh Oktovianus Apu untuk pergi memanen lebah di Gunung Humus. Hal ini ditolak oleh saksi Oktovianus.
Pasalnya, pada saat itu hari mulai gelap dan saksi sedang dalam pengaruh alkohol. Penolakan dari saksi Oktovianus ini kemudian menyulut emosi dari korban.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.