Berita TTU
Oknum ASN Dinas Kominfotik TTU Diduga Terlibat Perselingkuhan, Kadis Kristoforus: Segera Panggil Dia
Ia menegaskan bahwa, Dinas Kominfotik Kabupaten TTU bakal memberikan kesempatan kepada KL hingga hari Senin pekan depan untuk menyelesaikan masalah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-Kominfotik-Kabupaten-Timor-Tengah-Utara-Kristoforus-Ukat.jpg)
Meskipun demikian, kondisi yang terjadi di rumahnya tidak seperti yang diharapkan. Istrinya YM ternyata menjalin hubungan terlarang dengan KL.
Dikatakan YS, informasi mengenai hubungan gelap antara istrinya YM dan KL ini terkuak ketika, keluarga dan tetangga rumahnya menggerebek KL dan YM berduaan di rumah miliknya sepanjang malam.
Saat digerebek bersama istrinya di rumah tersebut, kata YS, KL (Oknum ASN Dinas Kominfotik Kabupaten TTU) sempat mengaku memiliki hubungan keluarga dengan YM. Hal ini menimbulkan tanda tanya.
Pasalnya, selama berdomisili di kampung halaman, YS tidak pernah melihat dan mengenal KL ketika ada acara keluarga dan dalam kehidupan sehari-hari.
Di sisi lain, YS juga mengaku heran karena KL datang di rumah miliknya pada malam hari dan berada di dalam rumah tersebut sepanjang malam.
Ia menyesali perbuatan dan tingkah laku KL yang merupakan seorang ASN lingkup Pemkab TTU. Mirisnya, perbuatan terlarang ini dilakukan mereka ketika YS sedang merantau untuk memperbaiki hidup keluarga.
YS berharap, Bupati TTU bisa mengambil tindakan tegas dan sanksi berat kepada KL yang saat ini juga menduduki jabatan cukup penting di Dinas Kominfotik Kabupaten TTU. Perbuatan KL ini telah mencoreng nama Pemkab TTU.
Selain itu, karena dihantui rasa kecewa atas perbuatan tidak bermoral YM dan KL, YS kemudian melaporkan insiden ini ke Polres TTU. Laporan ini dilayangkan dengan tujuan memberikan efek jera kepada YM dan KL serta rasa keadilan bagi suaminya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten TTU, Kristoforus Ukat menyebut dirinya telah memanggil yang bersangkutan untuk memberikan pembinaan. Selain itu, ia juga meminta KL menyelesaikan persoalan ini dengan baik.
Menurutnya, hubungan terlarang antara KL dan YM ini terjadi di luar jam kantor. Oleh karena itu, sebagai kepala dinas, Kristoforus tidak bisa bertindak lebih kejadian ini.
Dia juga meminta KL menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dan secara hukum. Hal bertujuan agar persoalan ini tidak mengganggu tugas yang bersangkutan di kantor. (bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News