Pelecehan Seksual di Flores Timur
Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pencabulan Remaja Pria di Flores Timur
-Penyidik Unit PPA Sat Rekrim Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, bakal menetapkan tersangka kasus pencabulan sejumlah remaja pria.
Penulis: Paul Kabelen | Editor: Ricko Wawo
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Paul Kabelen
TRIBUNFLORES.COM, LARANTUKA-Penyidik Unit PPA Sat Rekrim Polres Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, bakal menetapkan tersangka kasus pencabulan sejumlah remaja pria.
Kasi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi, mengatakan penyidik terlebih dahulu menggelar perkara dalam kasus yang menjerat oknum karyawan outsourcing bank, inisial AR, terhadap para korban VH (13), YK (16), CP (15), RF (15), dan LL (15).
"Dalam waktu dekat, setelah kita gelar perkara, baru ditetapkan tersangka," ujarnya, Rabu, 28 Mei 2024 siang.
Baca juga: Polres Sumba Timur Sita 17 Parang dan Ribuan Liter Miras dalam Operasi Pekat
Sanusi menjelaskan proses kasus yang dinilai publik berjalan cukup lamban. Menurut Sanusi, penyidik tidak gegabah dalam melaksanakan serangkaian proses hukum hingga menemukan bukti-bukti yang cukup.
Selain keterangan saksi-saksi termasuk para korban dan terduga pelaku, pihaknya juga telah melibatkan psikolog dan pakar hukum pidana.
Sanusi menerangkan, para korban juga telah diperiksa oleh psikolog dari Undana Kupang yang didatangkan atas kerja sama pemerintah daerah (Pemda) melalui Dinas P2KBP3A Flores Timur.
"Ahli ada dari psikolog dan ahli hukum pidana. Setelah ini penyidik akan segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka,"ujarnya.
Sanusi mengungkapkan kasus ini terjadi di salah satu kelurahan di Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur sejak tahun 2024 dan baru terkuak tahun 2025.
AR diduga melecehkan sejumlah remaja pria berstatus pelajar. Modus pelaku kekerasan seksual sesama jenis pria itu seperti memberi uang, bermain playstation (PS), dan membeli beberapa barang.
Orang tua dari 8 korban awalnya mengadukan AR ke Polres Flores Timur pada Senin, 28 April 2025 lalu.
Terduga pelaku memiliki tempat bermain PS sering didatangi korban. Saat korban berada di rumahnya, AR lantas melancarkan aksinya.
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.