Kasus Penganiayaan di TTU
Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Dialami Kades Napan TTU, YRS Ditetapkan Tersangka?
"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang membeberkan penjelasan tentang tujuan penting digelar rekonstruksi dalam sebuah kasus pidana dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi. Hal ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat ihwal pentingnya pelaksanaan rekonstruksi dan mencegah salah tafsir tentang tahapan tahapan rekonstruksi sebuah kasus pidana.
Dikatakan Wilco, tujuan dilakukan rekontruksi terhadap kasus penganiayaan terhadap Kepala Desa Napan yaitu untuk membantu mengungkap fakta-fakta terkait kronologi kejadian.
"Termasuk dengan bagaimana kejadian tersebut dilakukan," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Kamis, 29 Mei 2025.
Pelaksanaan rekonstruksi dan reka ulang adegan ini disesuaikan dengan data penyidikan yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Kasus Penganiayaan di Napan, Polres TTU: Kepala Desa Napan dan Yosep Restu Siki Saling Lapor
"Sehingga penyidik dapat membuat keputusan yang tepat tentang kasus tersebut," ungkapnya
Sebelumnya Wilco menyebut, Satreskrim Polres TTU telah menggelar rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang dialami Kepala Desa Napan, Wendelinus Kefi, di Kantor Desa Napan, Senin, 26 Mei 2025. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan terhadap laporan yang dilayangkan oleh Kepala Desa Napan terhadap Perangkat Desa Napan bernama, Yosep Restu Siki 15 Februari 2025.
Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan atau diperankan 21 adegan. Rekonstruksi ini dikawal ketat aparat kepolisian Polres TTU.
"Semua ini dilakukan supaya penyidik memperoleh data yang cukup untuk menentukan arah kasus ini," ungkapnya, Selasa, 27 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa, kasus yang dilaporkan Kepala Desa Napan ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Namun, belum dilakukan penetapan tersangka.
Sementara itu, Pengacara Kepala Desa Napan, Mario Kebo mengatakan, sebanyak 21 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi tersebut. Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh terlapor dan terlapor.
"Jadi di sini saling lapor antara Yosep Restu Siki kepada Kepala Desa Napan. Dan sebaliknya Kepala Desa Napan melaporkan Yosep Restu Siki," ungkapnya.
Meskipun demikian, kata pria yang akrab disapa Naga Merah ini bahwa, dalam adegan keenam dan adegan kesepuluh terkuak bahwa perangkat desa dalam hal ini Yosep Restu Siki terlebih dahulu mencekik dan diduga menganiaya kepala desa.
Wendelinus Kefi
Yosep Restu Siki
Kepala Desa Napan TTU
Polres TTU
TribunFlores.com
Penganiayaan Dialami Kades Napan TTU
Kasus Penganiayaan di TTU
| Kasus Penganiayaan di Napan, Polres TTU: Kepala Desa Napan dan Yosep Restu Siki Saling Lapor |
|
|---|
| Kasus Dugaan Penyelundupan Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Surati Hubinter Mabes Polri |
|
|---|
| PMKRI Kefamenanu Demo di Polres TTU, Soroti Galian C Ilegal dan Ilegal Longging Kayu Sonokeling |
|
|---|
| Polres TTU Tahap II Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan |
|
|---|
| Amankan 43 Karung Pakaian Bekas dari Timor Leste, Polres TTU Periksa 3 Orang Saksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Desa-Napan-TTU-Rekonstruksi-Kasus-Penganiayaan.jpg)