Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak

Ini Peran Fani Dalam Kasus Kekerasan Seksual yang Libatkan Eks Kapolres Ngada

-Stefani alias Fani (20), penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman menangis saat mengenakan baju tahanan. 

Editor: Ricko Wawo
POSKUPANG.COM/IRFAN HOI
USAP - Stefani alias Fani (20) sedang berada di mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Fani merupakan penyedia jasa anak di bawah umur untuk eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman melakukan tindakan asusila. Kamis (12/6/2025).  

Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.

"Perlindungan terhadap anak dan pencegahan TPPO adalah tanggung jawab bersama demi masa depan generasi yang lebih aman, bermartabat, dan bebas dari kekerasan," katanya. 

Menurut Raka, ada 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengawal perkara ini. Berikut daftar sembilan JPU yang ditunjuk untuk menangani perkara Fajar Lukman dan Fani;


1. Arwin Adinata, S.H., M.H.

2. Sunoto, S.H., M.H.

3. Kadek Widiantari, S.H.,M.H.

4. Samsu Jusnan Efendi Banu, S.H.

5. Putu Andy Sutadharma, S.H

6. Ida Made Oka Wijaya, SH, MH

7. Hasbuddin B. Paseng, S.H

8. Irfan Mangalle, S.H., M.H.

9. Nurma Rosyida, S.H. 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved