Rabu, 17 Juni 2026

Kasus Pelecehan di Sumba Barat Daya

Lakukan Pelecehan, Polda NTT Siap Tindak Tegas Aipda PS

"Kita akan terus kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga integritas institusi Polri. Siapapun anggota polisi yang

Tayang:
Editor: Nofri Fuka
zoom-inlihat foto Lakukan Pelecehan, Polda NTT Siap Tindak Tegas Aipda PS
POS-KUPANG.COM/POS-KUPANG.COM
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S. I. K.,M.H. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT menegaskan secara lugas, tidak sungkan menindak tegas kepada anggota polisi, khusunya lingkup Polda NTT apabila diketahui melakukan kejahatan.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S. I. K.,M. H kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (12/6/2025).

"Kita akan terus kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga integritas institusi Polri. Siapapun anggota polisi yang melanggar, kita tinda tegas tanpa pandang bulu," katanya.

Sebagai keseriusan dan komitmen Polda NTT menjaga integritas Polri, Kombes Henry mengatakan pada Rabu (11/6/2025), Briptu MR, anggota Satlantas Polrestabes Kupang Kota sudah disidang kode etik dan dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.

 

Baca juga: Kapolres Sumba Barat Daya Bantah Polisi Aipda PS Perkosa MML, Sebut Hanya Pelecehan

 

 

"Kemarin sudah kita sidang bersama Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Dan sudah kita berikan sanksi tegas," kata Kabid Humas Polda NTT.

Disampaikan KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi.

"Sanksi etikanya yaitu beliau melakukan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif yakni yang bersangkutan di PTDH dari dinas kepolisian," ungkap Henry.

Diketahui keputusan PTDH tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.

Selain Briptu MR, Kombes Henry juga menegaskan akan tetap menindak tegas kasus Aipda PS, oknum polisi dari Sumba Barat Daya yang diduga melakukan tindakan pencabulan.

"Untuk Aipda PS, saat ini sudah di Polda dan akan menjalani sidang kode etik. Tentu, kami tidak pandang bulu menindak," tegasnya.

Terkait kapan dilaksanakan sidang kode etik, Kombes Henry mengatakan masih membutuhkan waktu.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT mengatakan apabila Aipda PS terbukti melanggar kode etik maka akan di berhentikan.

"Kalau juga terbukti melakukan pelecehan seksual maka kita akan lakukan tindak pidana umum," tegasnya. (moa) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 02:00 WIB
France
Prancis
3 - 1
Senegal
Senegal
Grup I - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 05:00 WIB
Iraq
Irak
VS
Norway
Norwegia
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 08:00 WIB
Argentina
Argentina
VS
Algeria
Aljazair
Grup J - Matchday 1
Rabu, 17 Juni 2026 | 11:00 WIB
Austria
Austria
VS
Jordan
Yordania
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Berita Populer

Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved