Kasus Pelecehan di Sumba Barat Daya
Lakukan Pelecehan, Polda NTT Siap Tindak Tegas Aipda PS
"Kita akan terus kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga integritas institusi Polri. Siapapun anggota polisi yang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Henry-Novika-Chandra-11.jpg)
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Polda NTT menegaskan secara lugas, tidak sungkan menindak tegas kepada anggota polisi, khusunya lingkup Polda NTT apabila diketahui melakukan kejahatan.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, S. I. K.,M. H kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (12/6/2025).
"Kita akan terus kenyamanan kepada masyarakat dan menjaga integritas institusi Polri. Siapapun anggota polisi yang melanggar, kita tinda tegas tanpa pandang bulu," katanya.
Sebagai keseriusan dan komitmen Polda NTT menjaga integritas Polri, Kombes Henry mengatakan pada Rabu (11/6/2025), Briptu MR, anggota Satlantas Polrestabes Kupang Kota sudah disidang kode etik dan dinyatakan diberhentikan dengan tidak hormat sebagai anggota polisi.
Baca juga: Kapolres Sumba Barat Daya Bantah Polisi Aipda PS Perkosa MML, Sebut Hanya Pelecehan
"Kemarin sudah kita sidang bersama Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Dan sudah kita berikan sanksi tegas," kata Kabid Humas Polda NTT.
Disampaikan KKEP menjatuhkan dua bentuk sanksi.
"Sanksi etikanya yaitu beliau melakukan perbuatan tercela. Kemudian sanksi administratif yakni yang bersangkutan di PTDH dari dinas kepolisian," ungkap Henry.
Diketahui keputusan PTDH tertuang dalam dokumen resmi dengan Nomor: PUT KKEP/21/VI/2025, yang ditetapkan pada tanggal 11 Juni 2025.
Selain Briptu MR, Kombes Henry juga menegaskan akan tetap menindak tegas kasus Aipda PS, oknum polisi dari Sumba Barat Daya yang diduga melakukan tindakan pencabulan.
"Untuk Aipda PS, saat ini sudah di Polda dan akan menjalani sidang kode etik. Tentu, kami tidak pandang bulu menindak," tegasnya.
Terkait kapan dilaksanakan sidang kode etik, Kombes Henry mengatakan masih membutuhkan waktu.
Lebih lanjut Kabid Humas Polda NTT mengatakan apabila Aipda PS terbukti melanggar kode etik maka akan di berhentikan.
"Kalau juga terbukti melakukan pelecehan seksual maka kita akan lakukan tindak pidana umum," tegasnya. (moa)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Kasus Eks Kapolres Ngada, Penyidik Polda NTT Jemput Fani di Lapas Perempuan dan Anak Kota Kupang |
|
|---|
| Kasus Eks Kapolres Ngada, Hari Ini Polda NTT Serahkan Fani ke Kejari Kota Kupang |
|
|---|
| Penanganan Perkara Kode Etik Aipda PS Dilimpahkan Ke Polda NTT |
|
|---|
| Polisi Pelaku Pelecehan Terhadap Siswi SMK di Kupang Siap Ikut Sidang Kode Etik di Polda NTT |
|
|---|
| Terbaru, Eks Kapolres Ngada yang Cabuli Anak Akan Dijemput Polda NTT Dibawa ke Kupang |
|
|---|