Kasus Kematian di TTU

Polisi Tetapkan 3 Orang Tersangka Kasus Kematian 2 Anak di TTU NTT

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka tapi belum dilakukan penahanan," ungkapnya singkat saat dihubungi via telepon WhatsApp, Kamis, 12 Juni 2025.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON 
Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang. Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, Satreskrim Polres TTU telah menetapkan 3 sebagai tersangka dalam kasus dua orang anak tewas yakni Gaspar Naben Yigi Balom (17) dan Yasintus Januario Sonbay (17) di Jalan El Tari, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU, NTT.  

Kedua korban sebelumnya dikabarkan ditemukan tergeletak di pinggir jalan di depan Bengkel Senia Motor, Kelurahan Maubeli, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT dalam kondisi tak sadarkan diri. Saat ditemukan, kedua korban diduga mengendarai sepeda motor jenis Honda Supra X wama hitam dengan Nomor Polisi DH 3616 D.

Korban diduga terlibat kecelakaan lalu lintas tunggal di lokasi dimana mereka ditemukan tergeletak tak sadarkan diri. Insiden ini sempat menghebohkan warga sekitar.

Misteri meninggalnya dua orang anak tersebut sempat menghebohkan media sosial. Keluarga korban meminta Polres TTU mendalami penyebab lain dari kematian para korban.

IPDA Markus Wilco Mitang mengatakan, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Kamis, 01 Mei 2025, perkara kecelakaan lalu lintas tersebut dihentikan pada tahap penyelidikan (SP2Lidik) dengan pengendara meninggal dunia.

Menurutnya, setelah kejadian itu, kedua korban langsung dilarikan ke Rumah Sakit Leona Kefamenanu menggunakan mobil ambulans untuk mendapatkan penanganan medis. 

Saat di rumah sakit, kata Wilco, kedua korban ditemukan mengalami luka gores serta luka terbuka di bagian kepala akibat benturan yang mengakibatkan Gaspar Naben Yigi Balom (pengemudi) dinyatakan meninggal dunia pada 20 April 2025 dan Yasintus Januario Sonbay (penumpang) meninggal dunia pada 23 April 2025.

Ia menyebut keluarga korban juga melayangkan laporan polisi dugaan tindak pidana terhadap anak sebagaimana yang tertuang dalam laporan polisi LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT tanggal 24 April 2025. (bbr)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved