Berita Nasional
MK Putuskan Pemilu 2029 Tidak Serentak, Dinilai Langkah Awal Efektivitas Sistem Kepemiluan Indonesia
MK menilai pemilu serentak menimbulkan beban berat bagi penyelenggara, menurunkan kualitas tahapan, serta menyulitkan secara teknis dan logistik.
"Pada titik tertentu ini juga membangun rekayasa politik bagi pemilih, kalau mereka merasa dibohongi pada Pemilu nasional, mereka kemudian bisa mengkritik partai atau penguasa dengan mengalahkan mereka pada Pemilu lokal," kata Feri kepada Tribunnews.com, Jumat (27/6/2025).
Menurut Feri, pemisahan ini tidak hanya soal teknis waktu, tetapi juga menyangkut rekonstruksi sistem politik nasional.
Dia menyebut bahwa perubahan sistem ini harus dibarengi dengan kemauan politik (political will) dari partai-partai politik agar benar-benar membawa perbaikan.
"Seringkali political will itu terpaksa dibenahi karena sistemnya juga benar. Problematika besarnya adalah bagaimana memastikan sistem itu merubah kepentingan dan kehendak politik dari partai politik," tegas Feri.
Feri menegaskan bahwa sistem Pemilu yang dibenahi akan memberi ruang koreksi dua arah dari rakyat kepada penguasa, baik di level pusat maupun daerah.
"Ini memang soal sistem dulu, nanti soal niat political will itu bisa direkayasa sebaik mungkin dengan sistem atau memang ada kehendak dan kepentingan politik yang sudah berubah di masa depan," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah Dinilai Bangun Rekayasa Politik yang Lebih Efektif, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/06/28/pemisahan-pemilu-nasional-dan-daerah-dinilai-bangun-rekayasa-politik-yang-lebih-efektif.
Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News
Putusan MK Pemilu
Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Sistem Kepemiluan di Indonesia
Pemilu
Indonesia
TribunFlores.com
Gunung Lewotolok Erupsi Sabtu Pagi, Tinggi Kolom Letusan Tidak Teramati |
![]() |
---|
Keluarga Wanda di Manggarai Barat NTT Terbantu Akses Layanan Kesehatan Gratis dan Layak |
![]() |
---|
Sisi Negatif Putusan MK Soal Pendidikan Gratis, Rugikan Sekolah Swasta ? |
![]() |
---|
Pendidikan Gratis SD - SMP: Simaklah Makna Frasa "Tanpa Memungut Biaya" dalam Putusan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.