Kasus Pencabulan di Labuan Bajo

Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Putri di Labuan Bajo, Modus Ajak Jalan-jalan 

Polres Manggarai Barat menetapkan pria berinsial RM (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang remaja putri (18) di Labuan Bajo.

TRIBUNFLORES.COM /HO-HUMAS POLRES MANGGARAI BARAT
PELAKU PENCABULAN DITANGKAP- Personel Polres Manggarai Barat menangkap pria pelaku pencabulan terhadap seorang remaja putri di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT pada Senin (21/7/2025) malam lalu. 

Perjanjian semula mulai berubah saat keduanya tiba di Pantai Pede sekira pukul 21.10 Wita, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban.

"Saat itulah terlapor memaksa korban untuk bersetubuh, namun ditolak, akan tetapi tersangka memaksa korban hingga akhirnya terjadi perbuatan tak senonoh," sebut Ajun komisaris polisi itu.

Dikatakan AKP Lufthi, usai kejadian itu pelaku RM mengantar korban pulang sekira pukul 22.00 Wita. Setiba di gang depan rumahnya, korban ditinggal pelaku hingga akhirnya ditemukan masyarakat dan menceritakan kejadian yang menimpanya.

"Tak terima dengan perbuatan tersangka, akhirnya korban berani melaporkan kejadian tersebut ke Polres Manggarai Barat," ujarnya.

Atas peristiwa itu dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku RM (37) diciduk Tim Resmob Komodo Satreskrim Polres Manggarai Barat sekira pukul 22.50 Wita.

"Usai mendapatkan laporan tersebut, petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku," tutur Alumni Akpol angkatan 2015 itu.

"Sejauh ini, sudah ada empat saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain itu, sejumlah barang bukti juga turut diamankan berupa hasil visum, pakaian korban dan pelaku, serta satu unit mobil," ungkapnya.

Dalam kasus tersebut, penyidik unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) sedang memproses berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.

"Kami melaksanakan proses penyidikan secara komprehensif, termasuk kelengkapan berkas perkara untuk diserahkan ke kejaksaan. Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban," ucap AKP Lufthi.

Perwira dengan balok tiga dipundaknya itu juga menyampaikan, pelaku RM (37) dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul yang dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara selama sembilan tahun," tegasnya. (moa)

Berita TribunFlores.Com Lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved