Kasus Pencabulan di Labuan Bajo
Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan terhadap Remaja Putri di Labuan Bajo, Modus Ajak Jalan-jalan
Polres Manggarai Barat menetapkan pria berinsial RM (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang remaja putri (18) di Labuan Bajo.
Penulis: Petrus Chrisantus Gonzales | Editor: Cristin Adal
Laporan Reporter TRIBUNFLORES.COM, Petrus Chrisantus Gonsales
TRIBUNFLORES.COM, LABUAN BAJO- Satreskrim Polres Manggarai Barat menetapkan pria berinsial RM (37) sebagai tersangka pencabulan terhadap seorang remaja putri (18) di Pantai Pede Labuan Bajo pada Senin (21/7/2025) lalu.
Kapolres Manggarai Barat, AKBP Christian Kadang, melalui Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, mengatakan, pelaku RM saat ini diamankan di sel rumah tahanan Polres Manggarai Barat usai ditangkap pada Senin malam.
"Terduga pelaku ditangkap dua jam setelah melancarkan aksinya. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka," kata AKP Lufthi Darmawan Adityasaat dikonfirmasi TribunFlores.Com, Sabtu (26/7/2025).
Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat ini menerangkan pelaku RM, warga Manggarai, yang berdomisili di kompleks BTN, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat.
Baca juga: Polisi Ungkap Identitas 11 Pelaku Pencabulan Siswi SMA di Malaka NTT
Modus pelaku, kata AKP Lufthi Darmawan Aditya, dimulai dengan perkenalan pelaku dengan korban melalui media sosial.
Pada hari yang sama sebelum peristiwa itu, pelaku yang diketahui berprofesi sebagai sopir menghubungi korban membujuk agar pergi jalan-jalan, namun tawaran itu ditolak oleh korban.
Pelaku RM akhrinya berhasil menemui korban di depan pintu keluar Bandara Internasional Komodo dan diduga dengan nada memaksa mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pantai Pede Labuan Bajo.
"Waktu itu, korban baru pulang dari tempat kerja dan tengah bersama temannya. Karena dengan nada sedikit pemaksaan, akhirnya korban menuruti ajakan tersangka dengan syarat hanya sekadar jalan-jalan, tidak lebih dari itu," jelasnya.
Pelaku RM mengajak korban ke Pantai Pede menggunakan mobil Innova Reborn. Sebelum itu, terlapor sempat mengantar teman korban pulang ke rumahnya.
Baca juga: Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Marak di Flores Timur, NTT
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.