Berita NTT

Komisi Yudisial NTT Bahas Dua Dekade Peran Penghubung Jaga Integritas Hakim

Dalam rangka memperingati 20 tahun berdirinya Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI),

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/TARI
EDUKASI-Simplexsius Asa, Hendrikus Ara, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT,Antonius Ali dalam Edukasi Publik.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar Ismail

POS-KUPANG.COM, KUPANG — Dalam rangka memperingati 20 tahun berdirinya Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY-RI), Komisi Yudisial menggelar kegiatan Edukasi Publik bertajuk "Peran Penghubung Komisi Yudisial: Dua Dekade Menjaga dan Menegakkan Integritas Hakim".

Acara ini dilaksanakan pada Senin 4 Agustus 2025  di Resto Celebes and Café, Kupang, dan dihadiri oleh beragam elemen masyarakat, mulai dari akademisi, media, LSM, hingga aktivis.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pusat Analisis dan Layanan Informasi Komisi Yudisial sebagai bagian dari upaya memperkuat peran penghubung KY di daerah, khususnya dalam fungsi pengawasan dan peningkatan integritas hakim di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dalam sesi diskusi Simplexsius Asa selaku narasumber utama menekankan pentingnya membedakan antara fakta hukum dan fakta biasa. 

 

Baca juga: Hari Ini, Mahasiswa dan Sopir Pikap Dijadwalkan Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur NTT

 

 

Ia menjelaskan bahwa fakta hukum merupakan rangkaian peristiwa yang menimbulkan hak dan kewajiban berdasarkan regulasi.

“Putusan yang baik harus dimulai dengan memahami benar persoalan yang disengketakan. Tidak semua fakta adalah fakta hukum,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti bahwa integritas dan imparsialitas menjadi dua pilar utama dalam menjaga kredibilitas hakim, terutama saat menghadapi tekanan politik dan sosial dalam kasus-kasus besar.

Hendrikus Ara, Kordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah NTT, dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini menjadi momentum reflektif atas peran KY selama dua dekade terakhir. 

Meskipun hanya memiliki kantor di Kupang, KY NTT bertanggung jawab atas pengawasan 16 pengadilan negeri, 14 pengadilan agama, serta pengadilan militer dan tata usaha negara di wilayah tersebut.

 

Baca juga: Digitalisasi dan Beyond kWh Jadi Kunci, PLN Melesat ke Fortune Global 500

 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved