Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kapolsek Biboki Utara, Polres Timor Tengah Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H sedang berada di Jakarta untuk mengantar sampel DNA seorang ibu berinisial MPM dan bayinya.
Sampel ibu dan anak ini berkaitan dengan kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap bayi di Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten TTU, NTT beberapa waktu lalu.
Sampel tersebut diantar langsung oleh Kapolsek Biboki Utara untuk memenuhi petunjuk Jaksa Kejari TTU dalam P19 atau pelimpahan berkas beberapa waktu lalu.
Baca juga: Kalah Praperadilan, Mantan Wabup Flotim Tersangka Kasus Internet Desa
"Saya sekarang di Jakarta antar sampel ibu dan bayi," ujarnya kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 3 Juni 2024.
Menurutnya, sampel DNA tersebut diuji di laboratorium untuk memastikan hubungan atau mencocokkan DNA antara ibu dan bayi tersebut. Selain itu, hasil DNA ini nantinya menjadi bukti tambahan dalam pengusutan kasus itu.
Sebelumnya, pada Rabu, 28 Maret 2024 lalu, Kapolsek Biboki Utara, AKP Marchall Ribeiro, S. H mengatakan, tersangka pembuangan bayi di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial MPM (31) disangkakan pasal pembunuhan berencana.
Dikatakan AKP Marchall, tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana karena aksi tersangka ini telah direncanakan sebelumnya. Setelah tersangka melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki itu, dia langsung merencanakan pembuangan bayi. Ketika dalam perjalanan ke Kali Webusa, tersangka juga sempat mencekik bayi tersebut ketika menangis.
Selain itu, tersangka juga sempat berniat membuang bayi tersebut di jalan. Namun, niat tersebut tidak dilaksanakan.
Ia menuturkan, tersangka disangkakan Pasal 80 Ayat (1) Jo. Pasal 76C dan Pasal 80 Ayat (3) dan Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Dan Pasal 340 KUHP.
Kapolsek Biboki Utara juga menyebut, pihaknya sudah mengantongi nama ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya (MPM) di Kali Webusa, Desa Lokomea, Kecamatan Biboki Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ayah biologis dari bayi yang dibuang ibunya ini berinisial YK.
Selain mengantongi nama dan alamat ayah biologis dari bayi malang ini, pihak kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan. YK juga telah dimintai keterangannya oleh Tim Penyidik Polsek Biboki Utara.
"Sudah kita sudah panggil dan sudah minta keterangannya,"ucap AKP Marchall Ribeiro.
Menurutnya, saat diambil keterangan oleh pihak penyidik Polsek Biboki Utara, YK mengaku menjalin hubungan dengan MPM, tersangka pembuangan bayi di Desa Lokomea.