Breaking News

Kasus Pelecehan Anak di Kupang

Tim Buron Kejati NTT Ciduk DPO Kasus Pelecehan Seksual Anak di Kalimantan Tengah

"Terdakwa ini kami berhasil amankan karena melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya," ujar Kajati NTT.

Editor: Gordy Donovan
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
TANGKAP BURONAN - Tim Buron Kajati NTT mengamankan DPO terkait kasus perlindungan anak dibawah umur, November 2025. 

Ringkasan Berita:
  • Penangkapan DPO: Tim Tabur Kejati NTT bersama Kejari Kupang dan Kejati/Kejari Kalteng menangkap Deny Mahwan Sabat, buronan kasus pelecehan seksual anak sejak 2021.
  • Hukuman: Terpidana dijatuhi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair 3 bulan kurungan sesuai UU Perlindungan Anak.
  • Proses Eksekusi: Setelah ditangkap di Pulang Pisau, Deny sempat ditahan di Surabaya, lalu diterbangkan ke Kupang dan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, dengan dukungan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, berhasil menangkap buronan kasus tindak pidana perlindungan anak, Deny Mahwan Sabat, yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 2021.

Keberhasilan ini disampaikan Kepala Kejati NTT, Roch Adi Wibowo, didampingi Kajari Kabupaten Kupang, Piter Selan, pada Kamis 20 November 2025 di Lobby Kejati NTT.

"Terdakwa ini kami berhasil amankan karena melakukan ancaman dan memaksa korban untuk berhubungan dengannya," ujar Kajati NTT.

Deny Mahwan Sabat resmi ditetapkan sebagai DPO melalui Surat Penetapan Nomor Print-1108/N.3.25/ES/10/2024 tanggal 3 Oktober 2024 setelah menghindari eksekusi putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1679 K/Pid.Sus/2021 tanggal 26 Agustus 2021. 

Baca juga: Polres Manggarai Timur Cari Pelaku Pelecehan Seksual Bocah 11 Tahun

 

Kata Kajati NTT, DPO ini diwajibkan menjalani pidana penjara selama delapan tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsidair tiga bulan kurungan atas tindak pidana "Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya" sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Proses penangkapan berawal pada Selasa, 18 November 2025, setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menerima informasi valid mengenai keberadaan terpidana di area perkebunan sawit PT Berkah Alam Fajar Mas, Kecamatan Sebangau Kuala, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah

Melalui koordinasi cepat dengan Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Deny berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Pulang Pisau untuk diproses lebih lanjut.

Keesokan harinya, lanjut Kajati NTT, Tim Tabur Kejati NTT dan Kejari Kabupaten Kupang bertolak dari Kupang menuju Palangkaraya. 

Setibanya di Bandara Tjilik Riwut, tim yang dipimpin Yoni E. Mallaka, menerima serah terima resmi terpidana dari Kejaksaan Negeri Pulang Pisau dan Kejati Kalimantan Tengah. 

Pada sore hari, terpidana dibawa ke Surabaya dan dititipkan sementara di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Pada Kamis, 20 November 2025, terpidana diterbangkan dari Surabaya menuju Kupang dan tiba pukul 08.40 WITA di Bandara El Tari. 

Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan administrasi di Kejati NTT, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang.

Dengan demikian, rangkaian proses eksekusi terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat terlaksana.

Kajati NTT kembali mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk daftar pencarian Kejaksaan agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi dari penegakan hukum.

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved