Tunjangan DPRD NTT
Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT Lebih Besar dari Standar Biaya Umum
Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD NTT lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM, KUPANG - Harga sewa kendaraan untuk pimpinan dan anggota DPRD Nusa Tenggara Timur (NTT) lebih besar dari Standar Biaya Umum (SBU) Tahun Anggaran (TA) 2025.
Pemprov NTT mengatur SBU dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 25 tahun 2025 tentang SBU tahun anggaran 2025. POS-KUPANG.COM, mendapat salinannya, Minggu (7/9/2025).
Dalam ketentuan itu, menjelaskan SBU mengatur mengenai batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui, baik dalam perencanaan anggaran maupun pelaksanaan anggaran.
Batasan itu mencakup satuan biaya honorarium, satuan biaya jasa pendukung kegiatan, satuan biaya uang lembur dan uang makan lembur, satuan biaya sewa peralatan dan mesin, satuan biaya sewa bangunan gedung kantor/gedung tempat tinggal, satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri, maupun satuan biaya paket kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor.
Baca juga: Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT
SBU juga digunakan sebagai pedoman standar harga satuan regional serta memuat standar harga satuan barang dan jasa sesuai karakteristik daerah dengan memperhatikan tingkat kemahalan yang berlaku di Provinsi NTT.
Halaman 59 dokumen itu menjelaskan, sewa kendaraan bermotor beroda empat untuk operasional pejabat, termasuk DPRD NTT. Dokumen itu menjelaskan definisi satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat.
Penjabarannya bahwa itu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya sewa kendaraan beroda empat yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Merujuk dokumen yang sama, harga sewa kendaraan roda empat untuk pejabat yakni Rp 17,5 juta per unit per bulan bagi kendaraan 2.600-2.8000 cc.
Kemudian untuk kendaraan 2.000-2.500 cc harga sewanya Rp 10,5 juta per unit per bulan. Harga demikian diperuntukkan pada sewa kendaraan dalam Kota Kupang.
Sedangkan untuk wilayah luar Kota Kupang, ditetapkan harga sewa Rp 980.000 dalam kegiatan kategori insidental untuk kendaraan roda empat kategori 2.600-2.800 cc.
Jika dilihat pada Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 22 tahun 2025 tentang tunjangan transportasi dan perumahan pimpinan dan anggota DPRD NTT, maka terjadi selisih harga sewa dengan SBU.
Dalam pasal 4 ayat 3 Pergub itu dijelaskan,
tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk uang sewa kendaraan.
Kategorinya, kendaraan sedan atau jeep dengan kapasitas/isi silinder maksimal
2.700 cc untuk Ketua DPRD. Lalu, kendaraan sedan atau minibus dengan kapasitas/isi silinder maksimal 2.500 cc untuk Wakil Ketua DPRD.
Selanjutnya, kendaraan sedan atau Minibus dengan kapasitas 2.000 cc (bensin) dan 2.500 cc (solar) untuk Anggota DPRD. Pergub tersebut juga mengatur tentang besaran tunjangan yang khusus untuk sewa kendaraan.
Ayat 4 pasal yang sama menyebut tunjangan transportasi untuk ketua DPRD sebesar Rp. 31.800.000, wakil ketua DPRD sebesar Rp. 30.600.000, dan anggota DPRD sebesar Rp. 29.500.000. Besaran tunjangan itu dibayar setiap bulan.
Berkaca dari SBU dan Pergub tunjangan transportasi DPRD NTT yang juga merupakan bagian dari pejabat publik, maka terdapat selisih harga sewa yang cukup signifikan.
Sebelumnya, Ketua DPRD NTT Emilia Nomleni buka suara mengenai polemik tunjangan transportasi dan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD NTT.
Setiap tahun, lebih dari Rp 40 miliar dari APBD dihabiskan untuk membayar tunjangan transportasi dan perumahan wakil rakyat ini.
DPRD NTT berdalih tunjangan dua item yang diterima setiap bulan itu sudah sesuai aturan.
Ketua DPRD NTT, Emilia Nomleni dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (6/9/2025) mengapresiasi kritik dari media massa dan masyarakat.
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, DPRD NTT sendiri melakukan penetapan besaran tunjangan. Namun, proses itu mengikuti ketentuan yang berlaku.
“Sebagai DPRD NTT kami berterima kasih dan apresiasi atas pemberitaan media dan berbagai kritik yang diajukan masyarakat melalui media dan media sosial terkait tunjangan transportasi dan perumahan DPRD berdasarkan Pergub 22 Tahun 2025,” katanya.
Emi berkata, besaran tunjangan yang diterima anggota DPRD telah sesuai dengan regulasi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), serta hasil survei sebelum diputuskan dalam Pergub.
Bahkan, kata dia, aturan tersebut juga sudah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sesuai kemampuan keuangan daerah.
Dia membantah anggapan bahwa tunjangan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat.
Sebaliknya, ia menyebut tunjangan justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD untuk sungguh-sungguh menjalankan amanat rakyat.
“Jumlah pendapatan yang tersebut dalam Pergub 22 tidak bermaksud sama sekali untuk mengkhianati kesulitan dan keterbatasan yang dialami rakyat, tapi justru menimbulkan tanggung jawab besar bagi anggota DPRD. Tunjangan diberikan berdasarkan kinerja politik,” ujarnya.
Emi juga merespons besaran tunjangan yang dinilai publik, fantastis. Dia menilai persepsi tersebut tidak bisa hanya diukur dari jarak rumah ke kantor DPRD di Kota Kupang, tetapi harus dilihat dari keseluruhan mobilitas politik dalam menyerap aspirasi masyarakat hingga ke desa-desa terpencil.
“Biaya transportasi perjalanan dinas DPRD misalnya hanya membiayai anggota sampai ke pusat kabupaten, sedangkan untuk menjangkau desa-desa jadi tanggungan anggota yang bersangkutan,” katanya.
Dari perspektif pemberantasan korupsi, kata Nomleni, kenaikan tunjangan justru bertujuan memastikan bahwa pendapatan anggota DPRD sesuai dengan tanggung jawab sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah bersama gubernur.
“Kami bersikap terbuka untuk mendengarkan dan melakukan dialog utk menyerap berbagai usul saran dari rekan-rekan media maupun berbagai unsur masyarakat untuk mencari solusi terbaik,” katanya.
Dia menyampaikan terima kasih kepada pers selalu ‘mata publik’ yang mengawasi etika lembaga dan anggota di tengah situasi dan kondisi rakyat yang membutuhkan kerja keras dan perhatian negara, yang harus peka dengan dan berpihak pada kepentingan rakyat.
“Kami DPRD NTT senantiasa berdiri bersama rakyat dan mendengarkan suara rakyat serta melakukan yang terbaik untuk kemaslahatan rakyat,” katanya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Tunjangan DPRD NTT
Harga Sewa Kendaraan DPRD NTT
Standar Biaya Umum
Kantor DPRD NTT
Ketua DPRD NTT Periode 2024-2029
Wakil Ketua DPRD NTT
Tribun Flores.com
Pengamat Politik Universitas Muhammadiyah Kupang: Tunjangan DPRD NTT Harus Patut dan Wajar |
![]() |
---|
Ketua DPRD NTT Pastikan Akan Evaluasi Tunjangan, Tapi Belum Bisa Putuskan |
![]() |
---|
Nilai Fantastis Tunjangan Transportasi Anggota DPRD NTT |
![]() |
---|
Tuntutan Pengunjuk Rasa di Depan Kantor DPRD NTT: Keluar Jangan Duduk Enak di Ruang AC |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.