Kasus Korupsi di TTU
Kejari TTU Ungkap Kerugian Negara Dugaan Korupsi yang Jerat Mantan Kepala SLB Benpasi
Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
TRIBUNFLORES.COM, KEFAMENANU - Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU), Firman Setiawan melalui Kasi Intelijen Kejari TTU, T. Bastanta Tarigan, S. H menegaskan Mantan Kepala Sekolah SLB Benpasi, Ellen Makatita ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi.
Ia menerangkan total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp383.400.950,00 dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah berupa keterangan saksi, dokumen/surat. Selain itu juga Tim Penyidik juga mengantongi petunjuk yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Baca juga: Kejari TTU Bongkar 5 Modus Fiktif Kasus Korupsi Dana BOS SLB Benpasi NTT
Dikatakan Bastanta, tersangka merupakan Mantan Kepala SLB Negeri Benpasi sekaligus penanggung jawab pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun anggaran 2022.
Selain itu, tersangka juga dimintai pertanggungjawaban dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2022 pada SLB Negeri Benpasi. DAK tahun 2022 tersebut berupa bangunan swakelola.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Keuangan Dana BOS tahun 2018 sampai dengan 2022 dan Dana DAK tahun 2022 Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi. Penetapan tersangka ini berlangsung di Kantor Kejari TTU, Rabu, 22 Oktober 2025.
Jaksa Penyidik menetapkan Mantan Kepala SLB Benpasi, Elen Makatita sebagai tersangka atas kasus tersebut. Penetapan tersangka kasus dugaan tipikor ini dilaksanakan usai Jaksa Penyidik Kejari TTU melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
Pantauan POS-KUPANG.COM, usai ditetapkan sebagai tersangka, yang bersangkutan langsung dikenakan rompi merah muda oleh jaksa penyidik. Tersangka ditahan dalam kurun waktu 20 hari ke depan.
Tersangka ditahan usai jaksa melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sejak beberapa jam yang lalu. Yang bersangkutan dititipkan penahanan di Rutan Kelas IIB Kefamenanu.(bbr)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
Kasus Korupsi di TTU
Kejari TTU Ungkap Kerugian Negara
Mantan Kepala SLB Benpasi
Tribun Flores.com
| Berkas Perkara Prada Lucky Namo Bakal Sidang, 22 Terdakwa Diancam 9 Tahun Penjara |
|
|---|
| Kejari TTU Bongkar 5 Modus Fiktif Kasus Korupsi Dana BOS SLB Benpasi NTT |
|
|---|
| Cerita Perjuangan Dan Bota, Guru Berusia 55 Tahun di TTS dari Guru Honorer ke PPPK |
|
|---|
| Kasus Kekerasan Seksual Marak di TTS NTT, Dinas P3A: Kami Dampingi Korban |
|
|---|
| Air Mata Ibu Prada Lucky Namo: Saya Hanya Ingin Keadilan untuk Anak Saya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/TAHANAN-Tersangka-pengelolaan-Keuangan-Dana-BOS-tahun-2018-sampai.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.