Berita Ngada
RS Late Dioperasikan Tanpa Izin: Proyek Rp 24 Miliar Terjebak Status Hukum dan Risiko Layanan
Sejak diresmikan pada 26 Januari 2024 pembangunan tahapan pertama, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bajawa di Late justru menyisakan polemik panjang.
Penulis: Charles Abar | Editor: Ricko Wawo
Komisi III DPRD Ngada melontarkan kritik keras. Ketua Komisi, Fridus Muga, menilai pengoperasian fasilitas tanpa izin operasional adalah tindakan yang berisiko dan melanggar aturan.
“Izin operasional belum ada, tetapi sudah melayani pasien. Kalau terjadi sesuatu, siapa bertanggung jawab?” tegasnya.
“Jangan memindahkan pelayanan tanpa dasar hukum yang jelas,”
Fridus menekankan bahwa Komisi III tidak menyetujui rencana pembangunan CT Scan di RS Late sebelum izin operasional dipenuhi.
“Maka dari itu, untuk pembangunan CT Scan untuk bangun di RS Late, kami tidak izinkan selama izin operasional itu belum ada,” tegas Politisi PDIP Ngada itu.
Dalam rapat, Wilhelmus Awa menjelaskan bahwa pengadaan CT Scan masuk dalam rencana tahun anggaran 2026. Namun pihaknya kebingungan menentukan lokasi penempatan alat tersebut karena status RS Late tidak jelas dan RSUD Bajawa sendiri sedang menghadapi proses akreditasi.
“Kami berada dalam posisi dilematis. Jika pelayanan dipindahkan ke Late, akreditasi RSUD Bajawa bisa terancam. Tetapi kalau tidak dioperasikan, gedung Late bisa mangkrak,” katanya.
RSUD Bajawa hanya gedung Poli di RS Late yang siap digunakan, sementara layanan lain tidak bisa berjalan mandiri.
Fakta bahwa RS Late dibangun menggunakan dana pinjaman daerah bernilai besar membuat DPRD semakin khawatir. Tanpa penyelesaian struktur hukum dan perizinan, proyek ini bisa menjadi “monumen mangkrak” akibat kesalahan perencanaan.
“Ini dampak dari perencanaan yang tidak matang. Jangan sampai dana puluhan miliar menguap begitu saja,” pungkas Fridus Muga.
Fridus menyatakan, agar pemerintah segera mengambil langkah tepat agar investasi ini tidak sia. Ia merekomendasikan kepada pemerintah agar akses jalan ke RS Late segerah di benah dan segerah menetapkan status sebagai RS umum atau Poli yang berdiri sendiri.
Adapun pantauan TRIBUNFLORES.COM, di RS Late, Selasa (18/11/2025), terpantau beberapa petugas sedang menunggu pelayanan di ruang poli RS Late. Salah satu pegawai menjelaskan pembukaan pelayanan sudah mulai tahun lalu. Namun dokter tidak selalu berada di tempat karena juga melayani poli di RSUD Bajawa.
Sementara bangunan lain terpantau tidak ada aktivitas apapun, selain beberapa orang yang sedang melakukan pekerjaan lanjutan gedung IGD yang berada di sebelah Utara.
Sementara untuk ruangan ibu dan anak juga belum ada aktivitas baik pelayanan maupun aktivitas para nakes. (Cha)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
| Operasi Zebra Turangga, Polisi Jaring 3 ASN dan 12 Pelanggar di Lembata |
|
|---|
| Kisah di Balik Distribusi MBG di Sikka, Antar Makanan Pakai Motor di Wilayah Pelosok |
|
|---|
| Pelatihan SDM Pengurus Koperasi Merah Putih Sikka, Perkuat Tata Kelola dan Ekonomi Desa |
|
|---|
| Renungan Harian Katolik Rabu 19 November 2025, Menangisi Hati yang Tertutup |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/RSUD-Late.jpg)