Berita NTT

DPRD NTT Minta Alihkan Anggaran OVOP dan NTT Mart Rp 17 Miliar ke Program Lain

Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT meminta pengalihan anggaran untuk program One Village One product (OVOP) dan NTT Mart . 

Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/HO-HUMAS PEMPROV NTT
PARIPURNA - Suasana Rapat Paripurna ke - 42 Pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 DPRD Provinsi NTT, Senin (8/9/2025). 

 

Meski demikian, terdapat tambahan signifikan pada pos lain-lain pendapatan daerah yang sah, sebesar Rp 202,01 miliar. Tambahan ini menutup sebagian kekurangan dari dua pos utama.

Sementara itu, belanja daerah justru mengalami kenaikan. Dari Rp 5,05 triliun sebelum perubahan, menjadi Rp 5,18 triliun setelah perubahan atau bertambah Rp 130,98 miliar. 

Kenaikan itu tercatat pada belanja operasi (naik Rp.107,45 miliar), belanja modal (naik Rp.436 juta), belanja tidak terduga (naik Rp.6,04 miliar), serta belanja transfer (naik Rp.17,05 miliar). 

"Kondisi tersebut membuat APBD NTT 2025 mengalami defisit Rp 99,34 miliar. Defisit itu ditutup dengan penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya senilai Rp 262,8 miliar," paparnya. 

Sementara itu, Banggar merekomendasikan agar ada optimalisasi PAD, khususnya dari sektor pajak daerah, retribusi, pengelolaan aset, dan hasil usaha BUMD. Banggar mendorong digitalisasi penuh sistem perpajakan dan retribusi untuk mencegah kebocoran penerimaan.

Banggar, kata dia, meminta pemerintah menambah tenaga appraisal dan bekerja sama dengan Ditjen Kekayaan Negara untuk mempercepat penyewaan aset non-produktif. Pemerintah tidak gegabah menjual aset daerah tanpa kajian komprehensif.

Untuk BUMD, seperti Bank NTT, Jamkrida, Flobamor, dan BLUD SPAM, Banggar menekankan agar perbaikan sistem dan peningkatan kinerja terus dilakukan sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap PAD.

Banggar DPRD NTT menegaskan, setiap kebijakan perubahan anggaran wajib dilakukan sesuai regulasi, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan memperhatikan skala prioritas. 

Pemerintah juga diminta memperkuat dasar hukum penyertaan modal BUMD dan pembentukan dana cadangan melalui peraturan daerah. (fan) 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved