Hak Jawab

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang Tegaskan Tidak Ada Tindakan Penipuan di SMK Negeri Kupang

Tidak pernah ada tindakan penipuan oleh SMK Negeri 4 Kupang maupun Kepala Sekolah, sebagaimana dituduhkan dalam berita dimaksud.

|
Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/HO-TANGKAPAN LAYAR
SMK Negeri 4 Kupang di Provinsi NTT 

Wartawan/ reporter magang tribunflores.com tidak pernah melakukan upaya konfirmasi kepada pihak sekolah sebelum berita dimuat, yang berarti pelanggaran terhadap asas cover both sides dalam Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Berdasarkan hal tersebut kami menyampaikan tuntutan berikut:

Pencabutan segera berita dimaksud dari seluruh kanal korantimor.com dan media sosial yang terasiliasi;

Pemuatan berita klarifikasi dan permintaan maaf resmi dengan judul dan posisi yang setara dengan pemberitaan sebelumnya;

Konfirmasi tertulis dari redaksi dalam waktu 1 x 24 jam sejak diterimanya surat ini, sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban hak jawab sesuai Pasal 5 ayat (2) UU Pers.

Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak terdapat tanggapan atau tindakan korektif, kami akan menempuh langkah selanjutnya berupa pengaduan resmi kepada Dewan Pers Republik Indonesia dan, bila perlu, pelaporan pelaporan secara hukum kepada pihak berwajib atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE terkait penyebaran informasi elektronik yang memuat unsur pencemaran nama baik.

Kami tetap berharap penyelesaian secara etik dan profesional demi menjaga martabat pers dan nama baik dunia pendidikan.

Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

 

Kupang, 12 November 2025, 

Kepala Sekolah SMK Negeri 4 Kupang,

Semuel Ndola, M.Pd. NIP. 19801114 2003121002

Tembusan :
Ketua Dewan Pers Republik Indonesia (di Jakarta)
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Arsip

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved