Sidang Kasus Prada Lucky Namo

Ahli Paparkan Analisis Hukum Militer Dalam Sidang Prada Lucky Namo

Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Senin (17/11/2025). 

|
Editor: Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM/YUAN LULAN 
IKUT SIDANG - Sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky kembali digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Selasa (4/11/2025). Persidangan dengan nomor perkara 41-K/PM.III-15/AD/X/2025. Dalam lanjutan sidang pada Senin, 17 November 2025, Deddy Manafe, dosen Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana yang juga merupakan ahli hukum pidana militer yang menerangkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Prada Lucky. 

Untuk menentukan apakah pasal tersebut dapat diterapkan, harus ditelusuri unsur mens rea (sikap batin) dan actus reus (tindakan nyata), termasuk motif, alat yang digunakan, cara melakukan tindakan, dan akibat yang muncul.

Majelis Gali Detail Perbedaan Pembinaan dan Kekerasan

Majelis hakim mendalami pendapat ahli dengan menyinggung praktik pembinaan fisik di lingkungan militer seperti merayap, push-up, hingga guling-guling. Dalam beberapa situasi, tindakan disiplin ini bisa berkembang menjadi pemukulan atau penggunaan alat tertentu.

Menanggapi hal tersebut, Deddy menegaskan bahwa tindakan pemukulan, pencambukan, atau perlakuan lain yang menimbulkan rasa sakit tidak dapat dibenarkan bila tidak lagi memiliki tujuan pembinaan.

“Kalau tindakan itu membuat bawahan tersakiti atau terluka, maka domainnya bukan lagi disiplin militer, melainkan pidana militer,” tegasnya.

Deddy juga menambahkan bahwa penilaian kausalitas sangat penting, terutama jika tindakan tersebut dikaitkan dengan kematian. 

Ia menyebutkan bahwa otopsi atau rekam medis merupakan instrumen penting dalam memastikan hubungan sebab-akibat antara tindakan dan kondisi korban.

Kasus kematian Prada Lucky C.S. Namo memicu perhatian luas karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pembinaan disiplin militer yang berujung pada kehilangan nyawa seorang prajurit.
Proses persidangan masih akan berlanjut untuk menggali keterangan tambahan dalam rangka mengungkap kebenaran peristiwa tersebut. (uan)

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved