Sidang Kasus Prada Lucky Namo
Danyon 834 WM Ingin Semua Terdakwa Perkara Lucky Namo Dihukum Maksimal
Komandan Yonif (Danyon) 834 Makanga Mere Letkol Inf Justik Handinata ingin agar seluruh terdakwa dalam perkara kematian Prada Lucky Namo
Seluruh perwira, ujar dia, mestinya bisa melakukan laporan ke dirinya. Ketika laporan Lettu Rahmat, nama 17 terdakwa yang hadir dalam sidang itu turut dicantumkan.
"Tidak ada (laporan mengenai judi online). 17 ini masih aktif sebagai militer," ucap dia menjawab pernyataan hakim.
Dia tidak memberikan izin kepada bawahannya untuk melakukan pengecekan handphone. Dia hanya melakukan pemeriksaan kekuatan personil ketika ada izin bermalam (IB).
"Tidak ada mengizinkan mengecek handphone, hanya mengecek kelengkapan personil yang IB," kata dia
Dia mengaku, saat kasus ini mulai diselidiki Denpom, ia menyerahkan seluruh proses ke Denpom. Letkol Justik lalu ditanya mengenai kewenangan melakukan pemeriksaan pada bawahan oleh terdakwa
"Tidak punya (kewenangan). Tidak ada kewenangan. Siap (inisiatif dari terdakwa)," kata dia menjawab pertanyaan hakim.
Dia tidak mengetahui latar belakang lebih detail mengenai Prada Lucky Namo dan Prada Richard J. Bulan. Setahu dia, keduanya merupakan anggota yang bertugas di dapur.
"Harapan saya supaya bisa cepat selesai, kebenaran dapat ditemukan dan terdakwa bisa dihukum seadil-adilnya dan semua proses sesuai hukum," kata dia menyampaikan harapannya. (fan)
Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/Komandan-Batalion-Teritorial.jpg)