Kasus Korupsi di NTT
Kejati NTT Ungkap Daftar Perkara Korupsi di NTT, Selamatkan Rp 14,8 M
Penyelidikan terbanyak di Sabu Raijua (16), penyidikan di Kejati NTT (21), penuntutan di Sikka (13), eksekusi di Alor (10).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/flores/foto/bank/originals/KONPERS-Kepala-Kejati-NTT-Roch-Adi-Wibowo-tengah-saat.jpg)
Ringkasan Berita:
- Keuangan Negara Diselamatkan: Rp 14,8 miliar berhasil dikembalikan dari berbagai kasus korupsi.
- Perkara Tertinggi: Penyelidikan terbanyak di Sabu Raijua (16), penyidikan di Kejati NTT (21), penuntutan di Sikka (13), eksekusi di Alor (10).
- Kolaborasi Penegakan Hukum: Penuntutan sebagian besar berasal dari DIK Kejaksaan dan Kepolisian, menunjukkan koordinasi antar-instansi.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
TRIBUNFLORES.COM KUPANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengumumkan sejumlah capaian sepanjang tahun 2025, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia atau Hakordia, Selasa (9/12/2025).
Kepala Kejati NTT Roch Adi Wibowo mengatakan, dalam tahun ini setidaknya ada Rp 14,8 miliar keuangan negara berhasil diselamatkan dari berbagai kasus korupsi.
"Kinerja Pidsus Kejati NTT sepanjang 2025 menjadi bukti nyata komitmen institusi dalam memperkuat penegakan hukum, pemulihan aset, dan perlindungan keuangan negara,"katanya.
Pada HAKORDIA 2025 ini, Adi Wibowo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung pemberantasan korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan kemakmuran rakyat Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Kejari Sikka Setor Uang Rp 621 Juta ke Kas Negara, Armada: Hasil Korupsi
Berdasarkan data resmi Pidsus Kejati dan Kejari/Cabjari se-NTT hingga Desember 2025, penanganan perkara korupsi tercatat sebagai berikut:
A.106 Perkara Penyelidikan
1. Kejari Sabu Raijua: 16 penyelidikan
2. Kejati NTT: 12 penyelidikan
3. Kejari Timor Tengah Utara: 9 penyelidikan
4. Kejari Manggarai Barat: 7 penyelidikan
5. Kejari Flores Timur: 6 penyelidikan
6. Kejari Kabupaten Kupang: 6 penyelidikan
7. Kejari Belu: 5 penyelidikan
8. Kejari Alor: 5 penyelidikan
9. Kejari Sikka: 5 penyelidikan
10. Kejari Rote Ndao: 5 penyelidikan
11. Kejari Timor Tengah Selatan: 4 penyelidikan
12. Kejari Sumba Timur: 4 penyelidikan
13. Kejari Sumba Barat: 4 penyelidikan
14. Kejari Kota Kupang: 3 penyelidikan
15. Kejari Ende: 3 penyelidikan
16. Kejari Ngada: 3 penyelidikan
17. Kejari Manggarai: 3 penyelidikan
18. Kejari Lembata: 3 penyelidikan
19. Cabjari Waiwerang: 2 penyelidikan
20. Cabjari Reo: 1 penyelidikan
B. 86 Perkara Penyidikan
1. Kejati NTT: 21 penyidikan
2. Kejari Manggarai Barat: 12 penyidikan
3. Kejari Sikka: 11 penyidikan
4. Kejari Kabupaten Kupang: 8 penyidikan
5. Kejari Ende: 5 penyidikan
6. Kejari Alor: 4 penyidikan
7. Kejari Belu: 3 penyidikan
8. Kejari Sabu Raijua: 3 penyidikan
9. Kejari Kota Kupang: 2 penyidikan
10. Kejari TTS: 2 penyidikan
11. Kejari TTU: 2 penyidikan
12. Kejari Flores Timur: 2 penyidikan
13. Kejari Manggarai: 2 penyidikan
14. Kejari Sumba Timur: 2 penyidikan
15. Kejari Sumba Barat: 2 penyidikan
16. Kejari Ngada: 1 penyidikan
17. Kejari Rote Ndao: 1 penyidikan
18. Kejari Lembata: 1 penyidikan
19. Cabjari Reo: 1 penyidikan
20. Cabjari Waiwerang: 1 penyidikan
C. 79 Perkara Penuntutan
1. Kejari Sikka: 13 Penuntutan.
Terdiri dari 11 perkara hasil penyidikan Kejaksaan dan 2 perkara dari Kepolisian, tanpa perkara dari kepabeanan, cukai, maupun perpajakan.
2. Kejari Kota Kupang: 11 Penuntutan.
Terdiri dari 10 DIK Kejaksaan dan 1 DIK Kepolisian, serta tidak terdapat perkara dari kepabeanan, cukai, maupun pajak.
3. Kejari Manggarai Barat: 9 Penuntutan.
Seluruhnya berasal dari DIK Kejaksaan, tanpa kontribusi dari kepolisian atau instansi lain.