Dugaan Korupsi Pinjaman di BRI Maumere

Jaksa Sikka Beberkan Modus Operandi Pinjaman KUR di BRI Maumere, Ada Calo dan Pegawai BRI

Dalam keterangan pers kepada awak media di Kantor Kejari Sikka, Jumat, 17 Oktober 2025 malam, Kajari Ina Malo menegaskan, dalam kasus pinjaman

Penulis: Arnol Welianto | Editor: Hilarius Ninu
TRIBUNFLORES.COM/ARNOLDUS WELIANTO
PENETAPAN TERSANGKA-Kejaksaan Negeri Sikka telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pencairan Kredit Pinjaman di tiga unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Cabang (Kanca) Maumere: Unit Kewapante, Unit Nita, dan Unit Paga, Jumat 17 Oktober 2025. Tampak salah satu tersangka digiring ke mobil tahanan. 

Selain itu, ada nasabah fiktif karena identitas nasabah digunakan tanpa persetujuan atau hanya diberi "uang duduk". Dana yang disalurkan untuk kepentingan pribadi bukan untuk nasabah terdaftar.

Ia pun mengungkapkan, atas perbuatan itu ada kerugian negara Rp 3 miliar lebih. Dengan rincian di 
Unit Nita (Mei 2021 – Des 2022) Rp 1.151.809.771, Unit Kewapante (Mei 2021 – Mei 2023) Rp 1.376.471.078 dan Unit Paga (Jan 2023 – Ags 2023) Rp 1.164.839.894.

Para tersangka yaknni  AVADL, MJ, YM (sudah ditahan dalam perkara lain), YD, YS, ADES (DPO), DDH (DPO), SM (DPO)  tiga tersangka masih buron (DPO).

Perbuatan para tersangka, ujar Kajari Ina Malo, pihak jaksa menggunakan pasal yang disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 64 KUHP.

 

Berita TRIBUNFLORES.COM Lainnya di Google News

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved