Opini

Catatan Pengalaman Pengawasan Pilkada Manggarai Tahun 2020

Tugas ini menjadi marwah Bawaslu demi menjamin dan menjaga hak pilih warga di seluruh negeri.

Editor: Gordy Donovan
TRIBUNFLORES.COM/HO-HERY
Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai, Herybertus Harun, SE, 

Oleh : Herybertus Harun, SE, Anggota Bawaslu Kabupaten Manggarai

TRIBUNFLORES.COM, RUTENG - Menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tengah pandemi Covid-19 tentu bukan hal mudah, sebab banyak tantangan yang harus dihadapi.

Bukan saja tantangan dalam mengawasi tahapan Pilkada tetapi bagaimana menghadapi situasi corona yang saat ini berada pada puncaknya yang merenggut banyak korban jiwa.

Menjalankan dan mengawasi seluruh tahapan Pilkada dalam situasi Covid-19 termasuk pemutakhiran data pemilih yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, tentu membutuhkan tambahan energi.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Selamat dari Penembakan KKB Papua Dievakuasi ke Timika

 

Mencari solusi atas masalah data pemilih yang menjadi persoalan klasik pada setiap momentum Pemilu/Pilkada tentu perhatian prioritas bagi penyelenggara pemilu termasuk Bawaslu Kabupaten Manggarai.

Secara umum memang pelaksanaan Pilkada serentak 2020 berbeda dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya hal ini karena berada ditengah situasi pandemi Covid-19.

Meski telah berpengalaman melaksanakan Pemilu atau Pilkada, permasalahan data pemilih masih saja menjadi persoalan menarik dan menonjol bagi penyelenggara pemilu pada setiap momentum pesta demokrasi lima tahunan itu.

Tidak hanya di kabupaten/kota lain yang menyelenggaran Pilkada serentak 2020 tetapi di Kabupaten Manggarai tercatat ada beberapa kasus menggelitik saat melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.

Baca juga: BREAKING NEWS: Korban Selamat dari Penembakan KKB Papua Dievakuasi ke Timika

Berdasarkan catatan pengalaman empirik Bawaslu Kabupaten Manggarai pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur NTT tahun 2018 lalu, pengawasan Pemilu tahun 2019 serta pengawasan Pilkada serentak tahun 2020, pengawas pemilu di kabupaten Manggarai mencatat sejumlah persoalan dinamika pengawasan data pemilih.

Setumpuk masalah tahapan pendataan dan pemutakhiran data pemilih yang senantiasa muncul, tentu sangat diharapkan agar tidak terjadi pada Pemilu serentak tahun 2024, mengingat Pemilu 2024 tergolong Pemilu sangat rumit dari sisi teknis penyelenggaran, anggaran terbatas,serta pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir.

Hal yang cukup menonjol dan tidak kalah menarik dalam pengawasan tahapan pemutakhiran data pemilih dengan sub tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada Pilkada serentak tahun 2020 di kabupaten Manggarai adalah ditemukannya warga pemilih memenuhi syarat yang tidak mau didata untuk didaftarkan sebagai pemilih agar dapat memberikan hak suara pada bilik TPS pada hari pemungutan dan penghitungan suara.

Meskipun regulasi telah mengisyaratkan bagi penyelengara pemilu untuk berkewajiban melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu dengan tepat waktu bagi KPU dan jajarannya, serta bagi Bawaslu dan jajaran berkewajiban melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan, namun lain bagi masyarakat pemilih, sebab pengawas menemukan fakta yang cukup mengejutkan bahwasannya warga enggan dan bahkan secara ekstrim menolak untuk didaftar dan didata sebagai pemilih.

Langkah pencegahan yang dilakukan Bawaslu dan jajaran agar tidak terjadinya pelanggaran Pemilu/Pilkada pada tahapan ini, tentu sangat diharapkan oleh semua elemen masyarakat.

Tentu tujuan yang diharapkan agar seluruh masyarakat pemilih yang memenuhi syarat bisa diakomodir saat pemilihan.

Baca juga: Terekam CCTV, Warga Manggarai Bobol Toko HP, Selesai Makan Diringkus Polisi di Flotim

Halaman
1234
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved